Soal Pengusulan Pj Bupati, Presidium Sinjai Geram: Sekda Sosok Yang Layak Pimpin Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Masa jabatan Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa dan Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong akan berakhir di bulan September mendatang. Tentunya, akan ada sosok pengganti sebagai Penjabat (Pj) Bupati yang melaksanakan tanggung jawab pemerintahan.

Saat ini, pengusulan nama calon Pj Bupati masih berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai untuk menyaring 3 calon yang akan dikirim di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Batas akhir pengusulan Pj Bupati itu hingga 9 Agustus 2023.

Salah satu lembaga di Kabupaten Sinjai angkat bicara terkait Pj Bupati, Awaluddin Adil yang juga merupakan Presidium Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (Sinjai Geram) meminta ke DPRD Sinjai untuk mengusulkan Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa sebagai Pejabat (Pj) Bupati Sinjai ke Kemendagri.

“Terkait usulan (Pj) Bupati Sinjai, kami dari koalisi lembaga Sinjai Geram mengharapkan ke DPRD Sinjai mengusulkan putra daerah Sinjai yang memahami karakteristik daerah, termasuk kondisi sosial, politik dan budaya warga Sinjai,” ungkap Awal kepada Posliputan, Senin (7/8/2023) malam.

Baca Juga:  
Resmi Ditutup, T.R Fahsul Falah: MTQ Perlu Mendapat Perhatian Serius Bagi Pemerintah

Menurut Awal, Sinjai butuh sosok yang bisa melanjutkan pembangunan untuk mencapai Visi-Misi Pemkab Sinjai yang telah ada.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sosok (Pj) Bupati harus benar-benar punya prestasi yang bisa membangun Sinjai lebih maju lagi karena untuk memimpin sebuah pemerintahan diperlukan orang yang mengerti dan berpengalaman soal pemerintahan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Pengusulan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Dalam peraturan tersebut, Menteri yang dimaksud mengusulkan 3 orang calon Penjabat Bupati, Gubernur dapat mengusul 3 orang calon dan DPRD melalui ketua DPRD juga mengusulkan 3 orang calon Penjabat Bupati yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Penulis: Wawan
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar