Tak Ingin Ada ASN yang Cawe-cawe di Pilkada, Pj Bupati Sinjai Ingatkan Agar Menjaga Netralitas

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Demi terselenggaranya Pilkada tahun 2024 yang demokratis di Kabupaten Sinjai, Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dan sosialisasi netralitas ASN yang digelar oleh badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sinjai.

Kegiatan yang berlangsung secara daring itu, Pj Bupati menyampaikan bahwa, menjelang pilkada, suhu politik pasti meningkat dan memanas.

Baca Juga:  
Jembatan Akses Warga di Desa Gattareng Rusak Parah Tak Kunjung Diperbaiki

Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menghindari tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan dan tidak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan fitnah.

Terlebih, ASN selalu menjadi sorotan terkait netralitasnya di hampir setiap perhelatan politik.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terkait netralitas ASN, ini selalu menjadi sorotan publik, oleh karena itu ASN harus memiliki peran yang krusial dalam menjaga netralitas dalam proses pilkada serta memastikan kelancaran demokrasi di Sinjai dengan asas netralitas seorang ASN harus dapat diwujudkan sesuai amanat undang-undang,” katanya secara daring, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:  
Luar Biasa! Pemkab Sinjai Raih Opini WTP yang Kedelapan Kalinya

Orang nomor satu di Kabupaten Sinjai itu meminta agar ASN patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Kami harapkan ASN senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk pelanggaran disiplin selama masa kampanye baik pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dapat merugikan ASN sendiri,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Sinjai Akbar Juhamran dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dengan tujuan para ASN dapat memahami aturan-aturan yang berlaku dalam menjaga netralitas pada pilkada 2024.

Baca Juga:  
PPKD Laksanakan Pencabutan dan Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Terasa Tahun 2023-2028

Komentar