SINJAI, Posliputan.com – Polres Sinjai mengumumkan perkembangan penting dalam kasus pembakaran mobil yang dilaporkan oleh Iskandar Bin Ambo Tuo pada 23 Oktober 2025 lalu.
Insiden yang menghanguskan satu unit mobil Toyota Fortuner itu kini memasuki babak baru setelah penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap pelaku dibalik aksi tersebut.
Dalam waktu relatif singkat, dua orang berhasil diamankan beserta barang bukti Toyota Xenia berwarna Hitam dengan nomor Polisi DD 1330 AG dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah Kamrianto Bin Kamaruddin (31), yang diketahui merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai, serta Sufriadi alias Yura (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga kuat melakukan pembakaran secara sengaja terhadap kendaraan milik korban hingga mengalami kerusakan berat. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Fortuner yang terbakar, mobil Toyota Xenia, pakaian, dan telepon genggam milik salah satu tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, mewakili Kapolres AKBP Harry Azhar, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik masih mendalami motif di balik aksi pembakaran tersebut.
“Penyidik terus bekerja secara profesional untuk mengungkap motif dan latar belakang peristiwa ini. Tidak ada yang kebal hukum di wilayah kami,” tegas Ipda Agus Santoso.
Langkah penahanan terhadap oknum anggota DPRD ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sinjai berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Harry Azhar, jajaran Polres Sinjai memastikan setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas, siapapun pelakunya.


																						
 











Komentar