SINJAI, Pos Liputan – Seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 3 September 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Sinjai angkat bicara.
Sekretaris Dinas Perhubungan Sinjai, Abdu Rahman mengatakan terkait kenaikan harga BBM kami sementara menggodok dan melakukan survei kepada sopir angkutan kota dan pedesaan untuk menghitung kenaikan tarif baru bagi angkutan umum.
“Anggota kami sementara menggodok dan melakukan survei dilapangan. Kita tunggu saja hasilnya untuk ditindaklanjuti dan menjadi daftar tarif baru nantinya,” kata Rahman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/9/2022).
Menurut Rahman, adanya kenaikan tarif baru yang disepakati oleh Asosiasi Driver Sinjai (ADS) bagi angkutan antar luar daerah rute Sinjai-Makassar sebesar Rp130 ribu itu maka diluar dari tanggungjawab Dinas Perhubungan Sinjai karena tarif baru angkutan daerah wewenang Dinas Perhubungan Provinsi.
Lanjutnya, apalagi angkutan plat hitam memang tidak ada pengaturan trayek untuk kabupaten, Kata Rahman, akan tetapi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi.
“Tarif baru angkutan luar daerah yang disepakati Asosiasi Driver Sinjai itu Ilegal dan tidak resmi,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua Asosiasi Driver Sinjai (ADS), Azhar mengatakan, terkait pernyataan Sekretaris Dinas Perhubungan Sinjai, Abdu Rahman, yang menyebutkan kenaikan tarif dan izin plat hitam yang digunakan mengangkut penumpang itu ilegal secara hukum.
“Kami merasa tersinggung dengan statmen yang dikatakan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Sinjai itu, kami dari Asosiasi bukannya tidak mau legal, bukan juga menuntut, tetapi beberapa kali kami berkoordinasi dengan dinas perhubungan Sinjai agar supaya syarat dan ketentuan tentang perizinan angkutan itu tidak memberatkan kami,” kata Azhar.
Lanjut dikatakan, Azhar menegaskan, tugas dan fungsi dinas perhubungan Sinjai harus paham bagaimana kondisi pengusaha angkutan di daerah dengan adanya peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang tidak pro dengan pengusaha angkutan.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 15 tahun 2019 kami bisa saja membuat badan hukum tetapi untuk memenuhi syarat dan ketentuan perizinan angkutan itu sangat berat karena Dinas Perhubungan Sinjai tidak mampu memberikan petunjuk kepada kami, seakan-akan mereka tertutup bagi kami,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Asosiasi Driver Sinjai selalu meminta untuk dilegalkan dengan meminta petunjuk dari Dinas Perhubungan Sinjai namun hingga saat ini belum ada solusi yang diberikan oleh Dinas Perhubungan itu sendiri.
“Ada banyak syarat dan ketentuan yang tidak bisa diterapkan di daerah-daerah termasuk izin penyelenggaraan angkutan dari dinas perhubungan kabupaten, Provinsi dan Kementerian,” bebernya.
Oleh sebab itu, kata Azhar, Dinas Perhubungan Sinjai jangan asal berkicau dan harus paham tugas dan fungsinya selaku perpanjangan tangan dari kementerian perhubungan.
Komentar