SINJAI, Pos Liputan – Pasca diundangkannya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu membuat 5.000-an orang tenaga honorer di Kabupaten Sinjai terancam menganggur.
Jumlah honorer tersebut tersebar di seluruh instansi dalam pemerintahan di Kabupaten Sinjai.
Salah seorang tenaga honorer yang mengabdikan diri sejak tahun 2016, Andi Lilis Wahyuni kini terancam diberhentikan dari tempatnya bekerja di Dinas Infokom Kabupaten Sinjai.
Ia hanya berharap dengan terbitnya surat edaran dari PANRB ini agar nasib honorer di Kabupaten Sinjai tetap dapat diperjuangkan.
“Mohonlah Pak nasib kami diperjuangkan tidak diberhentikan,” harap Andi Lilis, Sabtu (11/6/2022).
Ia mewakili para honorer di Sinjai yang terancam diberhentikan meminta kepada pemerintah pusat untuk dapat memperhatikan nasib mereka.
“Semoga honorer dapat dipertahankan atau diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara,” harapnya.
“Teman-teman galau dan gelisah mendengar kabar itu,” lanjut Andi Lilis.
Selain itu ia juga berharap agar surat edaran PANRB itu masih dapat dikaji ulang.
Diketahui bersama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Komentar