Resmi Diundangkan, 5.000 Honorer di Sinjai Terancam Menganggur

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Pasca diundangkannya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu membuat 5.000-an orang tenaga honorer di Kabupaten Sinjai terancam menganggur.

Jumlah honorer tersebut tersebar di seluruh instansi dalam pemerintahan di Kabupaten Sinjai.

Salah seorang tenaga honorer yang mengabdikan diri sejak tahun 2016, Andi Lilis Wahyuni kini terancam diberhentikan dari tempatnya bekerja di Dinas Infokom Kabupaten Sinjai.

Baca Juga:  
Peringati Hari Otoda ke XXVII, Sekda Sinjai: Otoda Belum Sepenuhanya Mencapai Hasil yang Diharapkan

Ia hanya berharap dengan terbitnya surat edaran dari PANRB ini agar nasib honorer di Kabupaten Sinjai tetap dapat diperjuangkan.

“Mohonlah Pak nasib kami diperjuangkan tidak diberhentikan,” harap Andi Lilis, Sabtu (11/6/2022).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mewakili para honorer di Sinjai yang terancam diberhentikan meminta kepada pemerintah pusat untuk dapat memperhatikan nasib mereka.

“Semoga honorer dapat dipertahankan atau diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara,” harapnya.

“Teman-teman galau dan gelisah mendengar kabar itu,” lanjut Andi Lilis.

Baca Juga:  
DLHK Kabupaten Sinjai Buka Call Center Layanan Pengangkutan Sampah

Selain itu ia juga berharap agar surat edaran PANRB itu masih dapat dikaji ulang.

Diketahui bersama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Penulis: AN
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar