SINJAI, Pos Liputan- Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai kembali mengamankan dua pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Hari Jumat tanggal 13 Juni 2025.
Kedua pelaku tersebut berinisial FH, (24) tahun, Alamat Desa Suka Maju Keca.atan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai dan AM, (40) tahun, Alamat jalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Muh. Yusuf, menjelaskan bahwa awalnya mengamankan lelaki FH yang berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa d Dusun Dumme, Desa Sanjai Kecamatan Sinjai Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Dari Informasi yang kami dihimpun, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin Ipda Surahman bersama anggota operasi melakukan pemantauan /penyelidikan,” kata Kasat Resnarkoba, Minggu (15/6/2025).
Muh. Yusuf menjelaskan, berdadsrakan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 15.10 wita, tim operasi berada dilokasi mememukan seseorang yang dicurigai mengendari sepeda motor yang berhenti dan terduga pelaku tersebut tiba-tiba melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.
“Setelah terduga pelaku ditangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan pembungkus rokok surya yang dalamnya berisi dua sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta lelaki FH mengakui kalau sabu tersebut miliknya,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, terduga pelaku FH telah diamankan di Polres Sinjai bersama barang buktinya berupa dua lembar plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan bruto 0,43 gram, satu pembungkus rokok Surya dan satu buah handpone Vivo Y12 berwarna biru.
Setelahnya itu, masih kata Muh. Yusuf, tim operasi Sat Resnarkoba Polres Sinjai kembali menerima informasi dari masyarakat kalau
di jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan, pada pukul 22.50 wita tim Sat Resnarkoba mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor yang berhenti sehingga langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan 1 satu sachet plastik klip berada di kanton celana sebelah kanan yang diduga berisi sabu dan saat ditanya dia mengaku bernama lelaki AM dan ia juga mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya berupa satu sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan satu buah handpone merek Realmi C15 berwarna biru.
“Saat ini Kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” ujar Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar kembali menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai yang saat ini digelar operasi Antik.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran narkotika di Sinjai dapat diminimalisir,” kuncinya.
Komentar