SINJAI, Pos Liputan – Baliho salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat yang dipasang di perempatan Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai roboh.
Baliho salah satu bacaleg yang akan ikut bertarung di pemilu 2024 mendatang itu roboh dan menutupi sebagian ruas jalan.
Pantauan media Pos Liputan pada Jumat (15/9/2023) pagi, baliho tersebut cukup membahayakan pengguna jalan raya.
Diduga, robohnya baliho tersebut diakibatkan oleh hujan disertai angin yang terjadi pada Jumat dini hari.
Sampai berita ini diturunkan, baliho tersebut masih berbaring di dekat tugu bambu, Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai.
Belum Memasuki Masa Kampanye
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan aturan kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang dengan menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
PKPU tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 14 Juli 2023 dan resmi berlaku pada tanggal diundangkan.
Salah satu pasal yang memuat aturan kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu dan jadwal kampanye pemilu 2024 dalam PKPU tersebut termuat dalam lampiran.
Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Tanggapan Bawaslu Sinjai Mengenai Baliho di Kabupaten Sinjai
Sejumlah baliho hingga spanduk berukuran besar bakal calon legislatif yang akan bertarung di pemilu 2024. Baik di tingkat kabupaten hingga pusat telah berseliweran di berbagai sudut kota Kabupaten Sinjai.
Spanduk dan baliho tersebut tidak hanya menampilkan wajah Bakal Calon Legislatif, tetapi juga menyertakan nomor urut partai politik dan bahkan beberapa diantaranya menampilkan nomor urut bakal calon legislatif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Arsal mengatakan bahwa pihaknya telah mengimbau larangan dan yang dibolehkan sesuai dengan PKPU No 15 Tahun 2023.
“Sudah kami lakukan himbauan ke pimpinan parpol terkait larangan dan yang dibolehkan sosialisasi sebelum masuk masa kampanye, ini salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan bawaslu dengan memberikan himbauan ke peserta pemilu,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan secara langsung sebelum melakukan tindakan secara persuasif.
“Instruksi kita itu kan tidak langsung melakukan penindakan, kita kan lakukan persuasif dulu. Salah satu tindakan persuasif kita itu kan memberikan himbauan kepada partai politik sebagaimana yang diatur di PKPU 15 Tahun 2023,” katanya.
Komentar