Tiga Perkara Dugaan Korupsi Proyek SPAM dan Dana Hibah, Kejari Sinjai Tingkatkan Status Naik Ke Penyidikan

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Posliputan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM (Sistem Pengelolaan Air Minum) serta penggunaan dana hibah di Kabupaten Sinjai.

Hal tersebut diumumkan melalui siaran pers yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Momammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., pada Rabu (1/10/2025).

Adapun tiga perkara yang dimaksud, yakni Kasus Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai dengan nilai proyek Rp10.042.832.000,

Baca Juga:  
TNI–Polri di Intan Jaya Gagalkan Puluhan Botol Penyelundupan Miras ke Sugapa

Kemudian, Kasus Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai senilai Rp9.622.914.316.

Dan Kasus Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu dengan nilai Rp2.300.000.000.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejari Sinjai Mohammad Ridwan Bugis menegaskan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek tersebut.

“Peningkatan status perkara ini sesuai dengan hasil ekspose yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan,” demikian bunyi keterangan release resmi Kejari Sinjai.

Baca Juga:  
Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Tiga Kasus Sabu

Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait KUHP.

Langkah tersebut ditempuh guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, menetapkan tersangka, dan mengamankan barang bukti yang diperlukan.

Dengan demikian, total nilai proyek dan dana hibah yang sedang disidik Kejari Sinjai dalam tiga perkara ini mencapai Rp21,9 miliar lebih.

Baca Juga:  
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Ajukan Banding

Komentar