Tingkatkan Pelayanan Publik, Rutan Sinjai Ikuti FGD Strategi Mitigasi Risiko Layanan Pemasyarakatan

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Selasa (10/10/2023).

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkup kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rutan Sinjai, Muhammad Ishak yang didampingi oleh jajaran Pejabat Struktural beserta staf.

Kegiatan dibuka dengan arahan dari Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ir. Razilu, M.Si, CGCAE.

Baca Juga:  
Selamat! Satu Orang Pegawai Rutan Sinjai Terima Kenaikan Pangkat

“Mari menjadi pribadi berintegritas yang terus meningkatkan kompetensi dan konsitensi untuk melakukan penertiban dan pencegahan suap dan korupsi serta meningkatkan prinsip-prinsip Good dan Clean Government dan Core Values BerAKHLAK”, pesan Razilu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegiatan FGD ini mengundang narasumber yaitu Direktur Central Detention Studies (CDS) M.Ali Aranoval, Kriminolog Universitas Indonesia Dr. Iqrak Sulhin, S.Sos, M.Si, Psikiatri Forensik Universitas Indonesia Dr. Natalia Widiasih Raharjanti, SpKJ(K), MPdKed dan Ketua Umum Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Junaedi, Bc.IP.,S.H.M.H.

Baca Juga:  
Rutan Sinjai Ikuti Sosialisasi Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Secara Virtual

Adapun pembahasan atau materi dalam kegiatan FGD ini yaitu Strategi Pencegahan Pungli, dan Peningkatan kapasitas dan Integritas Pembimbing Kemasyarakatan dalam implementasi penyelenggaraan Pemasyarakatan, Potensi terjadinya pungli dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan dari sudut pandang Kriminologi.

Selanjutnya, potensi terjadinya pungli dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan dari sudut pandang Psikologi, Potensi terjadinya pungli pada Jajaran Pemasyarakatan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar