SINJAI, Pos Liputan – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai bersama tenaga medis dan pihak kejaksaan Negeri Sinjai bersama-sama melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan pada Rutan Sinjai, Rabu (04/01/2023).
kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali, begitu juga tahanan yang ada di Rutan Kelas IIB Sinjai yang harus mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan yang baik selama menjalani masa tahanan. Turut hadir dalam kegiatan ini petugas medis dari Rutan Sinjai dan petugas medis dari Kejaksaan Negeri Sinjai.
Tahanan yang diperiksa kesehatannya adalah tahanan tingkat Banding dan hakim Pengadilan Negeri.
“kami telah mengirim surat ke Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan negeri perihal tahanan yang sakit tersebut, sebagai tindak lanjut, pihak kejaksaan Negeri sebagai eksekutor dari penetapan maupun putusan produk Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri membawa dokter ke Rutan Sinjai untuk memeriksa kondisi kesehatan tahanan yang dimaksud,” jelas Muhammad Ishak.
Hal ini sebagai salah satu bentuk sinergitas antara Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sinjai dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum
“Tujuan pemeriksaan kesehatan bertujuan mengetahui keluhan yang dialami tahanan Kejaksaan yang ada di Rutan Sinjai dan juga pemberian obat bagi yang sakit”, Ucap petugas medis Rutan Sinjai
Kepala Rutan Muhammad Ishak mengatakan, rutan Kelas IIB Sinjai terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada tahanan dan warga binaan pemasyarakatan sehingga selalu dalam keadaan sehat selama menjalani masa penahanan dan pemidaannya.
Komentar