PENAJAM, Pos Liputan – Kasus Pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Babulu Laut Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU) Kalimantan Timur terus menjadi sorotan publik, pasalnya terdakwa Junaedi hanya dituntut maksimal hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan (6/3) lalu.
Beberapa tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di PPU mempertanyakan tuntutan Jaksa.
Mereka menilai tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa tidak menemukan adanya keadilan dalam kasus tersebut, melihat tingkat perbuatan keji yang dilakukan oleh terdakwa Junaedi yang tidak bisa ditoleransi sedikit pun.
Salah satu tokoh masyarakat yang juga calon anggota DPRD terpilih tahun ini dari Partai NasDem, Jamaluddin sangat menyayangkan hal tersebut, mengingat tuntutan yang tidak sebanding dengan rentetan kekejian yang dilakukan terdakwa.
Jamal merasa ada yang aneh dengan tuntutan Jaksa, menurutnya Jaksa hanya menuntut sebanyak dua pasal yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 tentang pencurian.
Sementara itu, menurut Jamal ada kasus lain yang tidak dimasukkan dalam tuntutan.
“Ini Jaksa juga harus jeli, tuntutan yang dimasukkan hanya pembunuhan berencana dan pencurian, terus bagaimana dengan tindakan yang menghilangkan nyawa anak dibawah umur dan balita? Bagaimana dengan pemerkosaan ibu dan anaknya? Apakah itu bukan pidana?,” tanya Jamal, Senin (11/3/2024).
Selain itu, Jamal juga mempertanyakan posisi dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dirinya merasa kehadiran PPA hanya meberikan perlindungan kepada pelaku tanpa memperhatikan hak dari korban.
“Unit PPA juga perlu kita pertanyakan posisinya ada dipihak mana, jangan sampai mengira ketiga anak yang jadi korban kekejian tidak punya hak untuk diperjuangkan, itu ada anak jadi korban pemekosaan loh, ada bayi yang dimatikan, lantas kenapa tidak diberikan pembelaan atas mereka, malah si pelaku dilindungi dengan dalih undang-undang, kan aneh PPA ini mending dibubarkan saja,” tegasnya.
Jamal berharap para hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya harus mempertimbangkan hal tersebut, serta memberikan hukuman yang seberat beratnya yakni hukuman mati tanpa ada pengampunan sedikit pun.
Menurutnya, sekalipun pelaku masih dibawah umur, tidak bisa diberi perlindungan penuh dari undang-undang yang ada, mengingat tingkat dari tindakan atas kekejian yang dilakukan terdakwa yang merupakan kategori perilaku dan tindakan orang dewasa.
“Kita berharap Hakim yang akan memutuskan nanti dapat menggunakan hati nuraninya dalam membuat keputusan, saya kira dari rentetan dari kasus yang ada menjadi pertimbangan tersendiri dan itu harus menjadi perhatian khusus,” kuncinya.
Sekedar informasi pelaksanaan sidang putusan vonis terhadap tersangka Junaedi akan digelar Rabu 13/03 mendatang di Pengadilan Negeri PPU.
Komentar