JAKARTA, Pos Liputan – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (24/10/2022).
Enam tersangka yang dilakukan penahanan diantaranya Abdul Haris (AH), Suko Sutrisno (S), Akhmad Hadian Lukita (AHL), AKP Hasdarman (H), AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA), dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WSP).
Enam tersangka tersebut, AHL diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) operator kompetisi sepak bola nasional. Tersangka AH adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan antara Arema FC dan Persebaya. S adalah Security Official dalam pertandingan pada Sabtu (1/10/2022) tersebut.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Kepala divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, ke enam tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim. Penahanan tersebut dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.
Komentar