Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum di Desa Kalobba

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sinjai kembali menggelar penyuluhan dan sosialisasi hukum di Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Jum’at (29/12/2023).

Dalam kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum ini, Kanit Tipikor Polres Sinjai, Ipda Herman Sudi, SH menyampaikan materi tentang peranan Unit Tipikor Polres Sinjai dalam pengawasan pengelolaan aset desa dan penyimpangan penggunaan keuangan dan aset desa.

Selain itu, Kanit Tipikor Polres Sinjai juga menjelaskan tentang administrasi yang benar dalam penggunaan dana desa dan unsur-unsur tindak pidana korupsi serta pasal yang sering digunakan.

Baca Juga:  
Tenribetta Perkusi Pukau Tamu Undangan di Novena Hotel

“Kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Tipikor dalam rangka preventif pencegahan tindak pidana korupsi khususnya terkait dana desa,” katanya.

Terlihat dalam kegiatan ini, peserta sangat semangat dan antusias, banyak pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber terutama yang berhubungan dengan hukum-hukum Tipikor.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini untuk memberi pengetahuan kepada Kades dan aparatur desa untuk mengetahui hukum-hukum yang akan kita hadapi jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran desa.

Baca Juga:  
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula di Pemilu 2024, KPU Sinjai Undang PPKnya

“Jika kita salah atau kita korupsi anggaran desa maka kita akan dijerat pasal Tipikor yang berujung penjara,” ujarnya.

Oleh karena itu, dengan penyuluhan hukum kepada aparatur desa benar-benar melaksanakan aturan dalam mengelola anggaran dana desa.

“Penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat sekali agar Kades serta jajarannya mengetahui hukum-hukum yang akan dihadapi jika salah dalam pengelolaan dana desa,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, hadir dalam kegiatan ini Kadis PMD Sinjai, Kabag Hukum Setdakab Sinjai, Camat Tellulimpoe, Kepala Desa, perangkat Desa, dan para tokoh masyarakat.

Baca Juga:  
Baliho Bacaleg Berseliweran di Ibu Kota Sinjai, Ini kata Bawaslu

Komentar