MAKASSAR, Pos Liputan – Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sulsel melalui Tim Kerja Regulasi dan Tata Kelola melaksanakan kegiatan “Bimbingan Teknis ARKAS / MARKAS pada Pemerintah Daerah” yang berlangsung di Aula Sipurio BBPMP Sulsel.
Kegiatan tersebut terselenggara setelah Menteri Pendidikan, Nadim Anwar Makarim, B.A., M.B.AK memberikan himbauan untuk menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Nanang.,S.T.,M.Pd selaku PIC PDM 03A sekaligus sebagai pengelola sistem dan teknologi informasi menyampaikan bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk menata pelaporan dana BOSP.
“Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah mensosialisasikan kebijakan BOSP Tahun 2024 serta memberikan bimbingan teknis penggunaan ARKAS dalam perencanaan, penatausahaan serta pelaporan dana BOSP,” ucapnya.
Sedangkan peserta yang hadir yakni dari kepala bidang hingga Kepala seksi Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, Provinsi. Operator Markas Dinas Pendidikan, Operator ARKAS Satuan Pendidikan yang didampingi oleh Tim Kerja Regulasi dan Tata Kelola.
Pada kegiatan pembukaan, Drs.Suardi B.,M.Pd selaku Ketua Tim Kerja Regulasi dan Tata Kelola menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 63 Tahun 2022 tentang petunjuk Tekhnis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023 dimana Kepala Satuan Pendidikan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP melalui aplikasi yang disediakan oleh kementrian.
“ARKAS merupakan sistim informasi dan komunikasi untuk menfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan kesetaraan secara nasional,” katanya.
Salah satu narasumber yang hadir pada kegiatan tersebut adalah Hilmy Iqbal Farihin (Balai Layanan Platform Teknologi) kemendikbudristek.
Salah satu informasi yang disampaikan yakni ARKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Pada sesi diskusi, beberapa hal yang dipertanyakan oleh peserta dimana ada pergantian bendahara baik dengan kesadaran sendiri maupun karena pekerjaan yang tidak maksimal.
Alasan utamanya yakni karena tidak ada insentif. Kondisi ini tidak berlaku sama karena ada juga daerah yang menyampaikan bahwa pemberian intensif kepada daerah merupakan ranah dari daerah. Adapun terkait MARKAS, ketika BPK memeriksa, misalnya biaya penggandaan wajib di pakai.
Proses pelaksanaan kegiatan yang direncanakan berlangsung selama 3 hari berlangsung dengan santai menyenangkan dimana terbangun proses diskusi yang lebih santai serta dilakukan praktek langsung pengisian data aplikasi (SHR).
Komentar