Usai Aniaya Istrinya, Pelaku KDRT di Sinjai Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Posliputan.com – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai menetapkan MW (47) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menebas istrinya, MI (36), hingga beberapa jari tangan kanan korban putus.

‎Atas perbuatannya, MW terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

‎Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/301/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel pada 5 Desember 2025.

‎Penganiayaan terjadi pada Kamis malam (4/12/2025) di Jalan Bulo-Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. ‎Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri.

‎Tim Resmob Polres Sinjai kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MW di Dusun Manimpohoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah.

‎Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Plt Kasi Humas IPDA Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

‎“Pelaku telah kami amankan setelah dilakukan pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

‎Peristiwa bermula ketika MW sedang mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumahnya. Korban menegur, sehingga terjadi adu mulut.

‎Pelaku kemudian mengambil parang yang disimpan di bawah tempat tidur dan menebas korban sebanyak tiga kali.

‎Tebasan itu mengenai telapak tangan kanan korban hingga beberapa jari putus, lengan kiri robek, dan kepala korban terluka hingga kulit terkelupas.

‎Polisi menyita sebilah parang beserta sarungnya sebagai barang bukti.

‎Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, menegaskan bahwa pelaku telah resmi ditahan.

‎Asrul menerangkan, polisi juga sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

‎”Pelaku dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ” kuncinya. (**)

Baca Juga:  
Warga yang Terdampak Benca Hujan Es di Lanny Jaya Butuh Perhatian Pemerintah

Komentar