SINJAI, Posliputan.com – Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Desa Batu Belerang, Kecamatan Sinjai Borong, Rabu (8/10/2025).
Dalam sambutannya, Wabup A. Mahyanto menyampaikan bahwa program PTSL merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Kepada para penerima sertifikat, pesan saya agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan jangan sampai hilang. Sertifikat ini memiliki nilai ekonomis sekaligus menjadi bukti kepemilikan yang sah secara hukum negara,” pesannya.
Lebih lanjut, A. Mahyanto menjelaskan bahwa kehadiran program PTSL juga sangat membantu dalam mencegah potensi sengketa tanah di desa. Dengan adanya batas dan kepemilikan yang jelas, kata dia, masyarakat kini memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan miliknya.
“Ini sangat membantu dalam pencegahan sengketa-sengketa tanah karena batasnya sudah jelas, kepemilikannya juga sudah jelas. Jadi akan meminimalisir konflik pertanahan di setiap desa,” ujarnya.
A. Mahyanto menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sinjai berkomitmen untuk terus mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi warga yang belum menerima pada tahun ini.
“Insyaallah, kami dari pemerintah daerah akan terus berusaha membantu masyarakat, khususnya di Sinjai Borong dan Desa Batu Belerang, agar program PTSL ini bisa dirasakan secara menyeluruh,” katanya.
Terakhir, Wabup menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai atas dukungannya dalam membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah.
“Atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih kepada jajaran BPN Sinjai yang telah membantu masyarakat kita, khususnya di Sinjai Borong,” pungkasnya.
Komentar