SINJAI, Pos Liputan – Peredaran narkoba merupakan masalah yang masih sangat pelik untuk bisa diatasi.
Tidak terkecuali di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjadi momok di tengah masyarakat.
Bagaimana tidak, peredaran narkoba di Sinjai bahkan sudah mulai menyasar anak-anak remaja yang masih berusia belasan tahun.
Terbukti saat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai mengamankan seorang remaja berinisial AR masih berusia 18 tahun.
Remaja tersebut diamankan polisi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sabtu (1/6/24).
Remaja yang beralamat di Jalan Bulu Lasiai II, Kelurahan Balangnipa, Sinjai itu diamankan bersama barang bukti berupa satu sachet berisi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Syaifullah Syan, mengatakan bahwa pelaku diamankan bermula saat anggota Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif. Pada pukul 15.40 wita, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara motor yang kemudian dihentikan untuk dilakukan penggeledahan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Saat ditanya asal barang haram tersebut ia peroleh, AR mengakui bahwa ia membeli dari seseorang yang berada di Kajuara, Kabupaten Bone dengan harga Rp. 200.000.
“Dalam penangkapan tersebut juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram sebagai barang bukti,” ucapnya.
Pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, mengajak masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan dan aktivitas pelaku penyalahgunaan narkotika.
Komentar