SINJAI, Pos Liputan – Salah satu tujuan yang hendak diwujudkan oleh negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Bahkan dalam undang-undang tersebut, salah satu pasalnya (pasal 31 ayat 4) yang menyebutkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% yang bersumber dari APBD. Hal tersebut merupakan mandatori dipending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Berdasarkan hal tersebut, sudah seharusnya tidak lagi ada anak-anak yang tergolong usia wajib belajar yang justru putus sekolah.
Lain halnya di Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang diungkapkan oleh Kapolsek Pulau Sembilan, Iptu Sahabuddin bahwa di kecamatan tempatnya bertugas ia menemukan ratusan anak yang justru putus sekolah.
Alasannya seragam karena faktor ekonomi, mulai dari tidak memiliki perlengkapan sekolah yakni sepatu, seragam, dan juga alat tulis hingga banyak diantara mereka yang harus melaut membantu keluarga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Bahkan, Kapolsek Pulau Sembilan merasa miris melihat ratusan anak yang putus sekolah sehingga membantu agar dapat kembali mengenyam pendidikan.
Hal tersebut menjadi tamparan keras terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai yang seharusnya mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh anak tersebut agar dapat kembali mengenyam pendidikan.
Berkaitan dengan masalah tersebut Aktivis Sinjai, Andi Darmawansyah, atau yang akrab disapa Anca Mayor menyoroti kinerja Dinas Pendidikan.
Komentar