SINJAI, Pos Liputan- Wakil Bupati Sinjai memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat yang menyebut dirinya mendalangi atau “mengerjai” Bupati Sinjai dalam proses penanganan kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Klarifikasi tersebut disampaikan Wakil Bupati di hadapan peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sinjai Selatan, yang turut dihadiri sejumlah pejabat daerah.
Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah terhadap dirinya.
Wakil Bupati mengakui bahwa dirinya memang sempat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan memperlihatkan daftar sejumlah pihak yang direncanakan akan dipanggil dalam penanganan kasus SPAM, termasuk Bupati Sinjai yang disebut memiliki kapasitas sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun demikian, Wakil Bupati menegaskan bahwa pertemuan itu bukan bertujuan untuk mendorong pemanggilan Bupati.
Sebaliknya, ia mengaku justru meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai agar pemanggilan terhadap Bupati ditunda.
Menurutnya, permintaan penundaan tersebut dilandasi kekhawatiran akan potensi kerawanan situasi apabila proses hukum dilakukan pada saat itu, yang dikhawatirkan dapat berdampak lebih serius terhadap kepala daerah.
“Atas dasar itulah saya meminta penundaan, bukan untuk mencelakai, apalagi mengerjai Bupati,” tegas Wakil Bupati, Rabu (4/2/2026).
Melalui klarifikasi ini, Wakil Bupati berharap isu yang berkembang di tengah masyarakat tidak lagi disalahartikan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Diketahui, kasus SPAM saat ini masih dalam proses penanganan di Kejaksaan Negeri Sinjai. Sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai disebut-sebut diduga terkait dalam perkara hibah SPAM PDAM, dan masih menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.













Komentar