Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kapolres Sinjai: Jangan Mudah Tergiur Dengan Tawaran Pekerjaan di Luar Negeri

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Kepolisian Resor Sinjai dibawah pimpinan Akbp Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si mengimbau masyarakat mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut tenaga kerja ke luar Negeri dengan iming-iming gaji yang besar, Senin (19/6/2023).

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar Negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” tuturnya.

Kapolres Sinjai mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Baca Juga:  
Jelang Pemilu 2024, Sat Samapta Polres Sinjai Patroli di Bawaslu Sinjai

“Oleh karena itu masyarakat Kabupaten Sinjai harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar Negeri,” ucapnya.

Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si meminta masyarakat Kabupaten Sinjai yang ingin bekerja di luar Negeri harus melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apabila masyarakat Sinjai ingin bekerja di luar negeri, silahkan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  
Kolaborasi SAR Brimob Bone Bersama Pos Basarnas Bone Melaksanakan Patroli di Teluk Bone

Lebih lanjut, dikatakan Kapolres Sinjai, agar tidak menjadi korban TPPO masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan serta penempatan pekerja migran Indonesia yang resmi atau legal.

Menurutnya, untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait yang lebih mengetahui atas keberadaan mereka.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ujarnya

Selain itu, Kapolres Sinjai juga menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Baca Juga:  
Brimob Bone Bekali Personel Kemampuan Penanganan Anarki di Gedung DPRD Bone, Ini Aksinya

“Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat atau datang ke Mapolres Sinjai,” pungkasnya.

Penulis: Wawan
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar