SINJAI, Pos Liputan – Dua orang anggota DPRD Kabupaten Sinjai ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulsel di salah satu Hotel di Makassar pada Selasa 1 Agustus 2023 karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kendati demikian, ke dua anggota DPRD Sinjai tersebut tidak berstatus sebagai tersangka. Hal tersebut dikatakan oleh AKBP Ardiansyah, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel
“Belum ada tersangka, prosesnya masih penyelidikan bukan penyidikan,” ujar AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (17/8/2023) kemarin.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara ditemukan alat Bon, Tes urine positif tetapi faktanya, keduanya baru memesan sabu seberat 0,39 gram dan tidak ditemukan ada barang bukti.
“Tidak ada barang bukti ditemukan tetapi keduanya baru ingin memesan sabu,” beber Mantan Kapolres Palopo itu.
Ia menambahkan, tugas kami hanya menangani proses penangkapan hingga penyelidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Dari hasil perkara dan fakta yang ditemukan oleh penyidik keduanya dinyatakan pengguna narkoba.
“Dari hasil perkara itu dilakukan terhadap keduanya Rehabilitasi,”ungkapnya.
Ardiansyah kembali menegaskan bahwa tidak semua pengguna Narkoba itu dilakukan tindak pidana hukum karena kita mengenal surat edaran Kabareskrim polri tentang Restoratif Justice (RJ) dan hal itu berlaku untuk umum.
“Ketika ditemukan urine positif, alat Bon, dan tidak ada barang bukti bisa dilakukan RJ,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua anggota DPRD Sinjai yakni Kamrianto dan Muhammad Wahyu ditangkap Polisi terkait kasus narkoba. Mereka diamankan saat hendak mengkonsumsi sabu di wilayah kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada selasa (1/8/2/2023).
Dua oknum anggota DPRD tersebut diamankan setelah kedapatan membeli sabu seberat 0,39 gram.
Bahkan, diketahui ke duanya berada di Kabupaten Sinjai untuk menghadiri upacara peringatan HUT RI ke-78 di halaman kantor Bupati Sinjai, Kamis lalu (17/8/2023).
Komentar