SINJAI, Pos Liputan – Satuan Reskrim Polres Sinjai tetapkan 11 orang remaja sebagai tersangka kasus Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri, SH mengatakan, ke 6 tersangka yang berhasil diamankan diantaranya 5 laki-laki sebagai pelaku dengan inisial masing-masing RM (29), IS (19), ZL (29), AL (19), SR (21), dan satu perempuan RH (24) dikenal sebagai mucikari.
Sementara yang lainnya, inisial CK, AP, IW, AN dan FR masih dalam pengejaran polisi.
PKD se-Kecamatan Kahu Resmi Dilantik, Supriadi: Tidak Ada Pelanggaran yang Bisa Ditolerir
Adapun 2 orang korban inisial FA (16) tahun masih status pelajar kelas 3 SMA, FT (16) status putus sekolah.
“Kedua korban ini adalah warga, Jalan Pesanggrahan, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan,” kata Andi Irvan Fachri, Jumat (10/11/2023) saat melakukan jumpa pers.
Ia menjelaskan, kasus terungkap saat anggota satuan Reskrim Polres Sinjai menangkap kelima laki-laki hidung belang ini dan satu perempuan yang biasa disebut mammi (Mucikari).
“Mereka sudah ditetapkan tersangka, dengan barang bukti satu lembar switer warnah putih dan satu unit motor Vino,” katanya.
Lanjut Kasat Reskrim, adapun modusnya perempuan inisial RH (24) tahun yang kerap disebut mucikari mencari laki-laki yang ingin berhubungan badan, ketika RH sudah menemukan lelaki hidung belang maka RH menghubungi perempuan untuk melayani lelaki hidung belang itu.
“Ketika si korban tidak mau melayani lelaki hidung belang tersebut, maka RH mengancam si korban tidak akan mengantar pulang,” ujarnya.
Adapun tarif yang pasang si mucikari kepada lelaki si belang hidung ketika ingin menyetubuhi korban bervariasi, terkadang Rp100 bahkan sampai Rp250.
“Dari hasil itu Mucikari memotong Rp50 sampai Rp100 dengan modus operasional,” ujarnya.
Sementara pasal yang dikenakan kepada pelaku tersebut ada 4 pasal dan 4 undang-undang salah satunya, Pasal 88 junto Pasal 761 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Komentar