NUNUKAN, Pos Liputan – Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Nunukan, Kantor Bupati Nunukan Jl. Sungai Jepun Kelurahan Mansapa Kec. Nunukan Selatan, Kamis (08/03/2024).
MoU ini ditandatangani oleh dan Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Tarakan Herianto Baan selalu Pihak Kesatu dan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid Selaku Pihak Kedua.
Dalam MoU tersebut berisi tentang pengawasan obat dan makanan terpadu di Kabupaten Nunukan.
Adapun maksud ditandatanganinya MoU ini adalah sebagai pedoman untuk meningkatkan kemitraan dalam pengawasan obat dan makanan yang terpadu berdasarkan asas kesetaraan, niat baik, saling membantu, saling menguntungkan dan perlakuan secara adil.
Adapun tujuan Nota Kesepakatan ini antara lain, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan obat dan makanan, meningkatkan kapasitas fasilitas produksi, fasilitas distribusi, dan fasilitas pelayanan kefarmasian agar dapat memenuhi ketentuan cara produksi, cara distribusi, dan pelayanan kefarmasian yang baik.
Komentar