SINJAI, Pos Liputan – Penyalahgunaan barang terlarang jenis narkoba di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan kian memperihatinkan.
Terlebih dalam waktu sepekan ini, Pihak Polres Sinjai telah mengamankan sebanyak lima orang pelaku pengguna narkoba.
Bahkan salah satu diantaranya merupakan penjual barang haram tersebut. Hal itu diakuinya saat Polisi melakukan interogasi terhadap dirinya.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaiful, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa narkoba yang dijual tersangka AR di Sinjai ia peroleh dari Kabupaten Bone
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AR mengakui bahwa yang bersangkutan mendapatkan barang bukti sabu dari seorang lelaki Inisial RS yang beralamat di Kab Bone,” katanya, Minggu (12/5/2024).
Maraknya kasus penyalahgunaan barang haram di Kabupaten Sinjai menjadi tanda tanya besar terhadap upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polres Sinjai untuk menghentikan terjadinya tindakan penyalahgunaan narkoba.
Pasalnya, dalam kurun waktu lima bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Mei 2024, sebanyak 22 orang sudah menjadi tersangka akibat penyalahgunaan narkoba.
AKP Syaiful, menceritakan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya preventif dan upaya represif untuk memberantas peredaran narkoba di Sinjai.
“Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sinjai yaitu upaya preventif meliputi, kegiatan sosialisasi di sekolah maupun kampus,” ucapnya.
Polisi Polres Sinjai juga sering melakukan razia ditempat hiburan malam dan melakukan test urine terhadap pengunjung yang dicurigai mengkonsumsi narkoba.
Tidak hanya upaya preventif, menurut Kasat Narkoba Polres Sinjai, pihaknya juga telah melakukan upaya represif yaitu dengan melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.
Komentar