MHI Bahas Wajah Baru Keadilan Pidana Indonesia

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAKARTA, Pos Liputan– Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang tegas dan konsisten, konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim justru menjadi salah satu isu paling menarik dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Gagasan yang memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah tersebut menjadi fokus utama dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang dimoderatori oleh Retno Wulandari, S.H., seorang advokat dan praktisi hukum, mengangkat tema “Ketika Hakim Memilih Memaafkan (Menakar Batas Diskresi dalam Rechterlijk Pardon)”. Webinar yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting itu berlangsung sukses dan mendapat sambutan antusias dari peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri atas akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, jurnalis, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana nasional.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana melalui KUHP baru telah membawa paradigma yang berbeda dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Menurutnya, hukum modern tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan juga memberikan ruang bagi nilai kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan substantif.

Baca Juga:  
Tegas! Ketua MUI Sulsel Sebut Pengrusakan Dua Masjid Polisi Tak Dibenarkan Agama
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

«“Hukum tidak selalu berbicara dalam bahasa penghukuman. Dalam kondisi tertentu, hukum juga mengenal ruang kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan substantif yang memungkinkan seorang hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana. Konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim yang kini diakomodasi dalam pembaruan hukum pidana Indonesia menghadirkan wajah baru peradilan pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan,” ujar Jamil.»

Ia menjelaskan bahwa kewenangan hakim untuk memberikan pemaafan merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem hukum Indonesia yang mulai mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

Namun demikian, Jamil mengingatkan bahwa konsep tersebut tetap memerlukan pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik peradilan.

«“Di satu sisi, mekanisme ini dipandang sebagai instrumen untuk mencegah kriminalisasi yang berlebihan, menghindari dampak negatif pemidanaan terhadap pelaku tertentu, serta memberikan ruang bagi pendekatan restoratif. Namun di sisi lain, diskresi tersebut juga menyimpan potensi lahirnya disparitas putusan, ketidakpastian hukum, hingga persepsi publik mengenai inkonsistensi penegakan hukum apabila tidak diterapkan secara hati-hati dan terukur,” paparnya.»

Sebagai narasumber utama, Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M., Dosen dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, mengupas secara komprehensif filosofi, dasar hukum, parameter penerapan, hingga tantangan implementasi Rechterlijk Pardon dalam praktik peradilan pidana Indonesia.

Baca Juga:  
Wujud Pelayanan, Perumda Tirtataka Nunukan Kembali Raih TOP BUMD AWARD 2023

Dalam pemaparannya, Dedi menekankan pentingnya kehadiran pedoman teknis yang jelas agar penerapan pemaafan hakim tidak menimbulkan multitafsir maupun penyalahgunaan kewenangan.

Ia menyarankan agar Mahkamah Agung segera menyusun aturan teknis yang dapat menjadi acuan bagi para hakim dalam menerapkan Rechterlijk Pardon secara konsisten dan akuntabel.

Diskusi berlangsung dinamis karena tema yang diangkat menyentuh salah satu persoalan paling mendasar dalam hukum pidana modern, yakni apakah setiap perbuatan yang terbukti sebagai tindak pidana harus selalu berujung pada pemidanaan.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memberikan ruang bagi hakim untuk lebih mengedepankan keadilan substantif dibanding sekadar keadilan formal.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan selama sesi diskusi. Berbagai isu mengemuka, mulai dari batas-batas diskresi hakim, potensi penyalahgunaan kewenangan, hubungan Rechterlijk Pardon dengan prinsip kepastian hukum, hingga dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional sekaligus mendorong lahirnya diskursus yang sehat terkait keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Baca Juga:  
Kepala BSKDN Kemendagri dan Kabupaten Fakta Bangun Sinergitas Tingkatkan Inovasi

Sementara itu, MHI juga mengumumkan sejumlah agenda nasional yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Pada Kamis, 25 Juni 2026, akan digelar Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik” dengan menghadirkan narasumber Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat.

Selanjutnya pada Jumat, 26 Juni 2026, MHI akan menggelar Webinar Nasional bertema “Klinik RKAB Minerba 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan” yang menghadirkan Dr. Anggawira, M.M., M.H., Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO).

Kemudian pada Sabtu-Minggu, 4–5 Juli 2026, MHI kembali membuka Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6 bagi para jurnalis, mahasiswa, praktisi hukum, maupun masyarakat yang ingin memperdalam kompetensi di bidang jurnalistik hukum.

Seluruh kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin di nomor 0817-7666-6123.

Komentar