SINJAI, Posliputan.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Sinjai beberapa waktu lalu.
Pengungkapan kasus tersebut, pihak Kepolisian Resor Sinjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM saat usai melakukan aksinya di lima lokasi yang berbeda.
Saat diamankan, HM mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas hingga pihak URC Resmob Polres Sinjai menghadiahi tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan korban dengan nomor LP/B/183/VI/2026/SPKT/Res Sinjai tertanggal 4 Juni 2026.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terenduslah dentitas pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Aksi pelaku pertama kali dilaporkan terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, saat korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya yang diparkir di Sekretariat IPM, Jalan Syarif Al-Qadri, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Motor tersebut diketahui tidak dalam kondisi terkunci leher, sehingga pelaku mudah menjalankan aksinya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Dr. Adi Asrul melalui Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki modus yang terbilang sederhana namun efektif.
” Saat itu pelaku memanfaatkan kendaraan yang terparkir dalam kondisi tidak aman. Motor didorong ke tempat sepi, lalu dinyalakan dengan cara menyambung kabel,” ujarnya dalam keterangan press release yang digelar di Aula Polres Sinjai, Rabu (24/6).

Dari hasil keterangan pelaku, HM mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi lainnya. Di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere (13 Mei 2026) dengan mencuri Yamaha NMAX.
Kemudian di Mangarabombang, Kecamatan Sinjai Timur (23 Mei 2026) mencuri Yamaha Jupiter, di Jalan Bulu Kunyi, Kelurahan Balangnipa (27 Mei 2026) mencuri Honda Beat, serta di Dusun Maccini, Desa Panaikang (31 Mei 2026) dengan mencuri satu unit mesin air.
Pelaku diketahui selalu memantau situasi sebelum beraksi. Jika kondisi dinilai aman dan sepi, ia langsung melancarkan aksinya dengan teknik sambung langsung. Barang hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor berbagai merek dan satu unit mesin air.
Atas perbuatannya, HM kini harus mempertanggungjawabkan aksinya. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.














Komentar