Seorang Pria di Sinjai Bersimbah Darah Setelah Dianiaya Menggunakan Parangnya Sendiri

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Seorang Pria berusia 21, berinisial MSM terpaksa digelandang masuk ke dalam jeruji besi Mapolres Sinjai, Minggu (23/6/2024).

Pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menganiaya seorang pria menggunakan sebilah parang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, kejadian itu terjadi di tempat pelelangan ikan (TPI) Lappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Lebih lanjut, ia menceritakan hasil interogasi terhadap terduga pelaku bahwa, peristiwa penganiayaan ini terjadi ditengarai akibat dari ketersinggungan antara korban dengan pelaku.

Baca Juga:  
Polisi Amankan 2 Emak-Emak Pelaku Judi Togel di Nabire

Bermula saat pelaku hendak ingin pulang ke rumahnya, tetiba korban bersama teman-temannya menghadang pelaku.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat korban ingin turun dari motornya, parang yang dibawa oleh korban terjatuh. Pelaku kemudian mengambil parang tersebut dan mengayunkan ke arah korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanan.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan dada sebelah kiri korban.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian penganiayaan itu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, tidak berlangsung lama, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga:  
Diduga Curi Kotak Amal di Masjid, Pria Ini Terpaksa Diikat Oleh Warga

“Kami berhasil mengantongi alamat dan identitas terduga pelaku. Selanjutnya, kami melakukan pendekatan terhadap orang tua pelaku agar pelaku menyerahkan diri,” ucap Andi Rahmatullah.

“Tidak lama kemudian, pada hari Minggu (23/6/24) sekitar pukul 15.50 wita, tim resmob Polres Sinjai menjemput pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” sambungnya.

Kini pelaku bersama beberapa barang bukti berupa satu buah sarung parang yang digunakan pelaku dan satu buah celana panjang yang dipakai pelaku pada saat kejadian. Sementara sebilah parang yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian.

Baca Juga:  
Dir Resnarkoba Polda Sultra Amankan Sabu Kurang Lebih 308,5 gram di Sebuah Hotel Kota Kendari

Diketahui, korban merupakan seorang pria berinisial AR, berusia 21 tahun, dan beralamat di Jalan Tinumbu, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Sementara, pelaku berinisial MSM, juga berusia 21 tahun, beralamat di Jalan Cakalang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Komentar