Tiga Terduga Pelaku Curanmor Tak Berkutik saat Diringkus URC Satreskrim Polres Polman

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

POLMAN, Posliputan.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar yang dibackup Personel Resmob Polres Pinrang mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Polman, Minggu (28/6/2026).

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan polisi dan laporan pengaduan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kabupaten Polewali Mandar.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan kedua terduga diamankan di Kabupaten Pinrang tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga:  
Warga Desa Paku Digegerkan Penemuan Mayat Seorang Pria di Rumah Kosong

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim URC Satreskrim Polres Polman bersama Resmob Polres Pinrang kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar AKP Budi Adi.

Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial A.A. (18) dan N.T. (19). Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam pencurian empat unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Polman. Penyidik juga menelusuri alur penjualan kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  
Dit Resnarkoba Polda Papua Amankan Pelaku Penyalahgunaan Barang Haram
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengembangan perkara, petugas turut mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah, masing-masing berinisial M. (24), I. (34), dan H. (56), beserta sejumlah barang bukti kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Sementara itu, seorang terduga penadah lainnya yang berinisial A.A. masih dalam pencarian petugas.

Seluruh terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

Baca Juga:  
Geger, Penemuan Mayat di Kebun Coklat Desa Pulliwa, Ini Identitasnya

“Proses hukum masih berlangsung. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas dan memastikan kelengkapan dokumen kepemilikannya. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini untuk segera melaporkannya kepada kepolisian,” tutup AKP Budi Adi.

Komentar