Jual Beli Amunisi ke KKB, Dua Oknum Aparat Desa di Nduga Masuk DPO Polda Papua

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

PAPUA, Pos Liputan – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan dua orang oknum aparat Kampung di Kabupaten Nduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus jual beli amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H mengatakan kedua orang tersebut merupakan aparat kampung di Kabupaten Nduga, namun berbeda Distrik.

“Yang pertama berinisial A merupakan seorang Sekertaris Desa sedangkan yang kedua berinisial GK merupakan Kepala Kampung,” ungkap Kabid Humas saat dihubungi melalui teleponnya Jumat (12/8/2022).

Baca Juga:  
490 Kasus Kejahatan Diungkap Polda Sulsel, 3 Oknum Polri Terlibat Punjualan Senjata Ilegal

Kabid Humas mengungkapkan A dan GK masing-masing menyumbangkan 100 juta kepada AN untuk digunakan membeli amunisi KKB.

“Saat ini surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap A dan GK tersebut telah resmi dikeluarkan,” ungkap Kabid Humas.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, Personel Polres Yalimo mengamankan seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN, di Distrik Elelim, karena membawa 615 butir amunisi, Rabu (29/6/2022) lalu.

Penangkapan AN bermula dari pengamatan aparat, melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendarai kendaraan roda dua.

Baca Juga:  
Pelaku Curas, Seorang Pelajar Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Setelah diberhentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan jenis AFN dan sejumlah amunisi 615 butir.

Selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2022 Polda Papua juga berhasil mengamankan TL karena diduga menjadi salah satu donatur pembelian amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar