“Hattrick” Temuan Perjalanan Dinas Ketua Gerindra Sinjai, Desakan Usut Tuntas Menguat: Pengembalian Dana Dinilai Tak Cukup

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, PosLiputan– Nama Ketua Gerindra Sinjai yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sinjai, Fahriandi Matoa, kembali menjadi sorotan setelah tercatat dalam tiga kategori temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar daerah berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang beredar. Munculnya nama salah satu pimpinan DPRD dalam tiga jenis temuan sekaligus memicu desakan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pengembalian uang ke kas daerah.

Dalam dokumen hasil pemeriksaan, Fahriandi Matoa tercatat dalam temuan penginapan tidak senyatanya senilai Rp87.661.160, perjalanan dinas rangkap sebesar Rp2.126.000, serta transportasi tidak senyatanya sebesar Rp264.000. Dengan demikian, total nilai temuan yang berkaitan dengannya mencapai lebih dari Rp90 juta.

Hingga Selasa (7/7/2026), Fahriandi Matoa belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi terkait temuan tersebut.

Baca Juga:  
Kanit Tipikor Polres Pertama Mengambil Formulir Bacalon Ketua KONI Sinjai

Dilansir Harian.news, Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, menyatakan bahwa temuan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan anggota DPRD, melainkan akibat kekeliruan Sekretariat DPRD dalam menjabarkan ketentuan Peraturan Bupati mengenai mekanisme perjalanan dinas.

“Ini kesalahan Sekretariat DPRD dalam menjabarkan Perbup. Ini bukan kesalahan anggota DPRD, dan semua anggota sudah melakukan pengembalian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan. Pegiat sosial Sinjai sekaligus mantan petinggi Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan, Musadaq, menilai pengembalian dana tidak dapat dijadikan alasan untuk mengakhiri penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari APBD wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Karena itu, seluruh dokumen pendukung perjalanan dinas, mulai dari tiket, bukti penginapan, transportasi hingga laporan kegiatan, harus diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat manipulasi, mark-up, maupun perjalanan dinas fiktif.

Baca Juga:  
Innalillahi wa Innailaihi Rojiun, Kabar Duka dari Heru Host Jejak Si Gundul

“Pengembalian dana saja tidak cukup apabila ditemukan unsur kesengajaan ataupun kelalaian. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran itu digunakan dan apakah benar seluruh perjalanan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegas Musadaq.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada aspek administrasi semata. Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, mark-up biaya, atau perjalanan dinas fiktif, maka proses penyelidikan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Musadaq menilai audit investigatif menjadi langkah penting untuk memastikan apakah temuan tersebut hanya merupakan kekeliruan administratif atau mengandung unsur tindak pidana korupsi. Kepastian hukum, kata dia, diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa persoalan penggunaan uang rakyat cukup diselesaikan dengan mengembalikan dana setelah ditemukan dalam pemeriksaan.

Baca Juga:  
Mantan PPS di Sinjai Alami Lumpuh Saat Bekerja Tak Dapat Santunan Meski Rajin Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Selain mendorong penegakan hukum, ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Sinjai dan DPRD melakukan evaluasi total terhadap sistem pengelolaan perjalanan dinas. Banyaknya temuan yang melibatkan puluhan anggota DPRD dinilai menunjukkan lemahnya sistem pengawasan, verifikasi, dan pertanggungjawaban anggaran.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang beredar, total kelebihan pembayaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Sinjai mencapai ratusan juta rupiah. Meski dana tersebut disebut telah dikembalikan ke kas daerah, desakan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut terus menguat.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Publik kini menanti apakah persoalan tersebut benar-benar hanya berhenti sebagai temuan administrasi, atau akan ditindaklanjuti melalui proses hukum apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan anggaran negara.

Komentar