Uang Rakyat Nyaris Rp500 Juta “Bocor” di DPRD Sinjai, APH Didesak Usut Tuntas

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, PosLiputan – Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Sinjai kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, ditemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dengan total mencapai Rp496.733.760 atau hampir setengah miliar rupiah, memicu pertanyaan besar mengenai tata kelola keuangan di lembaga legislatif tersebut.

Temuan itu mencakup berbagai jenis pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan, mulai dari kelebihan pembayaran uang representasi sebesar Rp378 juta, biaya penginapan yang disebut tidak senyatanya sebesar Rp98,3 juta, transportasi tidak senyatanya Rp264 ribu, perjalanan dinas rangkap Rp15,7 juta, hingga pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dicairkan sebesar Rp3,5 juta.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan. Di saat masyarakat diminta berhemat, justru ditemukan dugaan kebocoran anggaran perjalanan dinas dengan nilai yang sangat besar.

Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa uang representasi perjalanan dinas dibayarkan sebesar Rp250 ribu per hari, padahal ketentuan hanya memperbolehkan Rp150 ribu per hari. Selisih Rp100 ribu per hari tersebut kemudian terakumulasi hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  
Mahfud MD Soroti Vonis Ringan dalam Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

Publik pun mempertanyakan bagaimana pembayaran yang melebihi standar itu dapat berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal. Pengawasan internal sekretariat maupun fungsi kontrol di lingkungan DPRD dinilai patut dipertanyakan mengingat praktik tersebut berlangsung dalam jumlah yang tidak sedikit.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah anggota DPRD Sinjai tercatat dalam dokumen pemeriksaan sebagai penerima uang representasi melebihi standar. Selain itu, terdapat pula nama-nama yang masuk dalam temuan penginapan tidak senyatanya, perjalanan dinas rangkap, hingga pembayaran perjalanan dinas yang disebut tidak pernah dilaksanakan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah adanya pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dicairkan sebesar Rp3.502.800 kepada salah seorang anggota DPRD sebagaimana tercantum dalam dokumen pemeriksaan.

Sejumlah nama anggota DPRD tercatat dalam kategori penerima uang representasi melebihi standar, di antaranya A. Olivia Batari Sugi, Andi Zaenal Iskandar, Andi Ridwan, Agus, Akmal, Ambo Tuwo, Andi Azjumawangsah, Andi Rusmiati Rustham, Ardiansyah, Ardiansyah Haris, Arifuddin, Bahar, Muh. Darwis, Muhammad Ridwan, Muh. Dahlan, Iqramulyo Nugroho, Irmawati, Jalil, Kamrianto, Mappahakkang, Misna, Nurfadamayanti, Ridwan Anis, Saldi, Sutomo, Zainal Abidin Hasnur, dan Zulkifli.

Tak hanya itu, pada kategori penginapan tidak senyatanya, tercatat nama Fachriandi Matoa, Ambo Tuwo, Andi Azjumawangsah, Hayradi Jufri, dan H. Bahar.

Baca Juga:  
Mengawal Kebahagiaan, Polsek Sinjai Timur Pastikan Iring-iringan Pengantin Berjalan Lancar & Aman

Sementara pada temuan perjalanan dinas rangkap, nama yang muncul yakni Fachriandi Matoa, Ardiansyah, Andi Ridwan, H. Bahar, Andi Rusmiati Rustham, Akmal, dan Andi Azjumawangsah.

Bahkan, dalam dokumen tersebut juga tercatat adanya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan kepada Ardiansyah sebesar Rp3.502.800.

Saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris DPRD Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf, menjelaskan bahwa kelebihan pembayaran terjadi akibat perbedaan interpretasi terhadap ketentuan mengenai kedudukan anggota DPRD sebagai pejabat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025.

Namun penjelasan tersebut dinilai belum mampu menjawab seluruh persoalan. Pasalnya, sebagian besar temuan bukan hanya menyangkut selisih pembayaran uang representasi, tetapi juga berkaitan dengan penginapan yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya, perjalanan dinas rangkap, hingga perjalanan yang tidak dilaksanakan tetapi tetap dibayarkan.

Sekretariat DPRD mengklaim seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah pada 22 Mei 2026 sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan sorotan publik. Sejumlah pegiat antikorupsi menilai pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran.

Baca Juga:  
Sejumlah CJH Keluhkan Regulasi Terbaru Kouta Haji Ke DPRD Sinjai

Pegiat NGO, Musaddaq, menegaskan aparat penegak hukum harus menelusuri lebih jauh proses terjadinya kelebihan pembayaran tersebut.

“Pengembalian bukan berarti persoalan selesai. APH harus tetap menelusuri bagaimana proses dan mekanisme kelebihan pembayaran itu bisa terjadi. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pengawasan internal bisa kecolongan,” tegas Musaddaq, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai kesalahan administrasi semata karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Ketika rakyat diminta berhemat, justru muncul temuan perjalanan dinas hampir setengah miliar rupiah. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah anggota DPRD Sinjai yang namanya tercantum dalam dokumen pemeriksaan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sinjai. Publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah temuan tersebut hanya berhenti pada pengembalian dana ke kas daerah, atau akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar