JAKARTA, Pos Liputan – Mantan menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 300 triliun.
Melalui akun media sosial X miliknya, Mahfud mengungkapkan rasa ketidakadilan terhadap tuntutan dan vonis yang dijatuhkan dalam kasus tersebut.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?,” tulis Mahfud pada Kamis (26/12/2024).
Pernyataan Mahfud ini merujuk pada vonis ringan yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Harvey Moeis.
Meskipun nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 triliun, tuntutan jaksa hanya 12 tahun penjara.
Vonis hakim pun lebih ringan dari tuntutan, yakni 6,5 tahun penjara dan denda dengan total Rp 210 miliar.
Mahfud MD, yang kerap vokal terhadap isu-isu hukum dan keadilan, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan skala kejahatan yang dilakukan.
Komentar