JAKARTA, Pos Liputan– Persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), pemenuhan hak narapidana, hingga tantangan reintegrasi sosial pasca pembebasan kembali menjadi perhatian serius dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Senin (15/6/2026).
Mengusung tema “Masa Depan Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Menjawab Tantangan Overkapasitas, Hak Narapidana, dan Reintegrasi Sosial”, kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Hadir dalam forum tersebut kalangan jurnalis, akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap reformasi sistem pemasyarakatan nasional.
Narasumber utama, Renda Aranggraeni, S.H., M.H., Advokat, Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo sekaligus Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo, memaparkan berbagai tantangan strategis yang dihadapi sistem pemasyarakatan Indonesia pasca diberlakukannya Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru.
Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan komitmen MHI dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui penyelenggaraan webinar nasional dan pelatihan hukum yang berkesinambungan.
“Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023 dan pertama kali menyelenggarakan Webinar Nasional pada 14 Oktober 2023. Hingga 15 Juni 2026, Mimbar Hukum Indonesia telah sukses menyelenggarakan lebih dari 290 agenda Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum di tingkat nasional,” ujar Jamil.
Menurutnya, sistem pemasyarakatan Indonesia saat ini berada pada fase yang sangat menentukan. Di satu sisi, lapas dituntut menjadi tempat pembinaan yang mampu membentuk warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat. Namun di sisi lain, berbagai persoalan klasik masih membayangi.
“Overkapasitas, keterbatasan sarana dan prasarana, pemenuhan hak narapidana, hingga stigma sosial terhadap mantan warga binaan masih menjadi tantangan besar yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Jamil yang juga bertindak sebagai moderator webinar.
Sementara itu, Renda Aranggraeni menekankan bahwa reformasi sistem pemasyarakatan tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman. Menurutnya, pendekatan pembinaan yang humanis, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan program reintegrasi sosial harus menjadi prioritas utama agar mantan narapidana dapat kembali diterima dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Diskusi berlangsung dinamis dengan tingginya partisipasi peserta. Berbagai pertanyaan kritis disampaikan terkait efektivitas program pembinaan narapidana, implementasi hak-hak warga binaan, hingga langkah konkret pemerintah dalam mengatasi persoalan overkapasitas yang selama ini menjadi masalah kronis di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, MHI juga mengumumkan sejumlah agenda nasional yang akan digelar dalam waktu dekat. Di antaranya Pendidikan, Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum bergelar Non Akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) pada 20–21 Juni 2026, serta Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, Dan Pertimbangan Hakim Yang Jarang Diketahui Publik” pada 25 Juni 2026 yang akan menghadirkan narasumber Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim dan Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat.
Seluruh kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terbuka bagi masyarakat yang ingin meningkatkan wawasan hukum serta kompetensi profesional di bidang hukum dan jurnalistik hukum.
Melalui webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia berharap dapat mendorong lahirnya gagasan-gagasan konstruktif bagi pembenahan sistem pemasyarakatan nasional, sehingga tujuan pemidanaan tidak hanya berakhir pada penghukuman, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan, pembinaan, dan reintegrasi sosial yang berkelanjutan.








Komentar