Polisi Tersangkakan Pelaku Pengadaan Mesin Absensi “Ceklok” SMP dan SD Dinas Pendidikan Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Kepolisian Resor Sinjai mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor pengadaan sistem Mesin Absensi (Ceklok) di sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2019-2022.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan, kasus dugaan korupsi ini sudah naik ketahap penyelidikan.

“Kami dari tim penyidik sudah melakukan langkah-langkah seperti penelitian dokumen dan bahkan kami sudah memanggil pihak yang terkait sebanyak 291 orang untuk dilakukan klasifikasi,” kata Andi Rahmatullah, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga:  
KKG Tallo Laksanakan Rapat Akhir Tahun 2022 Serta Penyusunan Proker Tahun 2023

Kasus dugaan korupsi ini terindikasi melakukan penyimpangan prosedural, termasuk mark-up harga dan pembelian yang tidak melalui Silpa.

Olehnya itu, tipikor Polres Sinjai melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dan melakukan ekspos perkara bersama BPK-RI melalui Zoom Meeting, Selasa 4 Februari 2025

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dari hasil audit dan penelitian BPK RI maka ditemukan bahwa harga mesin ceklok yang dibelanjakan Pihak sekolah mulai dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Dasar (SD) bervariasi, seharusnya Rp.2,7 juta termasuk pajak, akan tetapi harga yang di Up adalah Rp3,5 juta bahkan sampai Rp4,5 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  
HUT RI ke 78, Pemuda Cenning Gelar Lomba Lari Karung Pakai Helm

Dia mengatakan, kasus ini sudah dua kali digelar di Polda Sulawesi Selatan, dari hasil gelar perkara tersebut BPK-RI telah mengekspos potensi kerugian negara sebesar Rp720.254.528,- juta.

Dari hasil penangan kasus ini Polisi menyangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Komentar