SINJAI, Pos Liputan – Tim Resmob Polres Sinjai mengamankan tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan keris tanpa dokumen resmi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Bulu Lohe, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (29/01/2025) sekira pukul 04.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Telah diamankan tiga orang laki-laki yang membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik yang tidak memiliki izin resmi atau surat yang sah,” ujarnya.
Ketiga remaja tersebut yang diamankan masing-masing berinisial SL (19), AM (17), dan RN (17).
Dua di antaranya bekerja sebagai petani, sementara RN masih berstatus pelajar. Ketiganya berasal dari Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Penangkapan bermula ketika Tim Resmob Polres Sinjai, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa, tengah melakukan patroli untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat melintas di Jalan Bulu Lohe, petugas melihat sekelompok pemuda yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga bilah senjata tajam, dua badik lengkap dengan sarungnya dan satu keris yang diselipkan di pinggang pelaku.
“Saat dilakukan interogasi, mereka mengakui bahwa senjata tajam tersebut merupakan milik mereka,” tambah AKP Andi Rahmatullah.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa dua badik dan satu kris telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi terus mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin guna menjaga keamanan wilayah.
Komentar