SINJAI, PosLiputan– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai kembali menjadi sorotan. Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025 mengungkap kelebihan pembayaran kepada puluhan anggota DPRD, dokumen LHP BPK Tahun Anggaran 2023 menunjukkan persoalan serupa telah terjadi dua tahun sebelumnya.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas akibat tumpang tindih jadwal kegiatan yang melibatkan anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem. Sabtu (11/7/2026).
Salah satu anggota DPRD berinisial DWS tercatat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi Partai NasDem se-Sulawesi Selatan pada 14–16 April 2023. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, DWS juga tercatat melaksanakan perjalanan dinas ke Kota Makassar pada 15–16 April 2023 untuk studi penerapan layanan kependudukan berbasis elektronik.
Atas irisan jadwal tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.145.000 dengan keterangan terjadi tumpang tindih kegiatan pada 16 April 2023.
Temuan serupa juga ditemukan pada anggota DPRD berinisial RH. Dalam LHP BPK, RH tercatat mengikuti Bimtek Fraksi Partai NasDem pada 14–16 April 2023, namun di saat yang sama juga melaksanakan perjalanan dinas ke Kabupaten Gowa pada 15–16 April 2023 dalam rangka kunjungan kerja terkait peningkatan pelaku UMKM sektor perikanan.
Akibat benturan jadwal tersebut, BPK kembali mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.145.000.
Tidak hanya dua nama itu, BPK juga menemukan sejumlah perjalanan dinas lain di lingkungan Sekretariat DPRD Sinjai yang mengalami kelebihan pembayaran akibat tumpang tindih pelaksanaan kegiatan.
Dalam laporannya, BPK menyatakan temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pemerintah daerah. BPK pun merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut segera ditindaklanjuti dan disetorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan ini menjadi perhatian karena muncul setelah LHP BPK Tahun Anggaran 2025 kembali mengungkap persoalan serupa. Dalam pemeriksaan terbaru, 27 dari 30 anggota DPRD Sinjai tercatat menerima kelebihan pembayaran perjalanan dinas dengan total nilai mencapai Rp496.733.760.
Berulangnya temuan dengan pola yang hampir sama memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan verifikasi administrasi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Sinjai. Pengamat menilai, pengembalian kelebihan pembayaran memang merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, namun pembenahan tata kelola dan pengawasan internal dinilai menjadi hal penting agar temuan serupa tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem yang juga menjabat Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, saat dikonfirmasi terkait temuan BPK Tahun Anggaran 2023, memilih tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan mengenai temuan tersebut.








Komentar