JAKARTA, PosLiputan — Setelah melalui proses administrasi selama kurang lebih sembilan bulan, Asosiasi Kadekaempe Seluruh Indonesia (AKSII) resmi memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Legalitas tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0007039.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 14 September 2026. Pengesahan ini menjadi babak baru bagi AKSII yang dibentuk sebagai wadah perjuangan, komunikasi, dan silaturahmi bagi para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Seiring dengan disahkannya legalitas organisasi, struktur kepengurusan AKSII juga disebut telah terbentuk di 37 provinsi serta 380 kabupaten/kota di Indonesia.
Kepengurusan tersebut diharapkan menjadi wadah untuk melayani, mengayomi, sekaligus menampung dan memperjuangkan aspirasi para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah.
Ketua Umum AKSII sekaligus pengurus Koperasi Merah Putih, Mulyadi, mengatakan perjalanan selama sembilan bulan tidak hanya menjadi proses menunggu terbitnya legalitas organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat tekad dan menyatukan langkah seluruh jajaran.
” Sembilan bulan perjalanan ini bukan sekadar menunggu legalitas organisasi, namun juga menguji kesabaran, memperkuat tekad, dan menyatukan langkah seluruh pengurus. Kini AKSII resmi berdiri sebagai wadah perjuangan, tempat berkomunikasi, dan rumah silaturahmi kita semua,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, keberadaan pengurus di 37 provinsi dan 380 kabupaten/kota menunjukkan luasnya dukungan terhadap organisasi tersebut.
“Di mana pun kalian berada, ingatlah: AKSII adalah wadah pemersatu untuk seluruh pengurus di seluruh Indonesia demi mewujudkan kesejahteraan bersama. Mari kita jaga persaudaraan, kokohkan langkah, dan berjuang bersama demi kemaslahatan rakyat di desa-desa dan kelurahan kita,” katanya.
Mulyadi juga berharap AKSII dapat mengambil peran dalam berbagai bidang untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AKSII, Margiana, S.E., menegaskan bahwa setelah legalitas organisasi diperoleh, seluruh jajaran harus segera bergerak menyusun langkah dan program kerja.
“Proses sembilan bulan ini mengajarkan kita ketelitian dan kesabaran. Kini administrasi sudah lengkap, landasan sudah kokoh. Saatnya kita bergerak serentak dari pusat sampai ke desa-desa,” ujar Margiana.
Ia menambahkan, keberadaan kepengurusan di 380 kabupaten/kota memberikan ruang bagi setiap daerah untuk mengambil peran dalam menjaga kebersamaan di tubuh AKSII sekaligus mendorong kemajuan usaha Koperasi Merah Putih.
“Tidak ada yang tertinggal, tidak ada yang terpisah. Kita maju bersama, berkembang bersama, dan sejahtera bersama,” tegasnya.
Di sisi lain, Pembina AKSII, Andi Noerpasyah Tambora, S.E., M.M., mengingatkan seluruh jajaran bahwa terbitnya legalitas badan hukum bukanlah akhir dari perjuangan.
Menurutnya, legalitas justru menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
“Sembilan bulan bukan waktu yang singkat untuk menanti, namun cukup panjang untuk menyaring siapa yang sungguh bertahan dan siapa yang hanya lewat. Kini AKSII sudah sah, dan ingatlah baik-baik: surat ini bukan jaminan sukses, melainkan tanda bahwa tanggung jawab baru saja dimulai,” katanya.
Andi Noerpasyah menekankan bahwa AKSII dan Koperasi Merah Putih harus berjalan beriringan.
“AKSII mengikat persaudaraan, Koperasi Merah Putih mewujudkan kesejahteraan — keduanya tidak terpisah, tidak bisa dipisahkan, dan tidak boleh dipertentangkan,” ujarnya.
Ia kemudian menitipkan tiga pesan utama kepada seluruh pengurus, yakni menjaga persatuan, menjaga amanah, dan membuktikan kerja melalui karya nyata.
“Pertama, jaga persatuan. Jika kita pecah sebelum berkarya, kita sudah gagal sebelum mulai. Rakyat menaruh harapan, bukan melihat kita saling menjatuhkan,” katanya.
Kedua, lanjutnya, seluruh pengurus harus menjaga amanah, baik dalam menjalankan organisasi maupun mengelola koperasi.
“Di AKSII jaga nama baik, jangan sampai ada yang berkata ‘mereka datang lalu merusak’. Di koperasi jaga uang rakyat, karena itu bukan milik pengurus, itu milik mereka yang menitipkan harapan. Satu kesalahan keuangan bisa menghancurkan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun,” tegasnya.
Pesan ketiga adalah membuktikan keberadaan organisasi melalui hasil nyata.
“Rakyat tidak butuh pidato panjang, mereka butuh hasil nyata: kesejahteraan yang terasa, keadilan yang nyata, dan kehadiran yang melindungi. Jangan jadikan organisasi ini payung kepentingan pribadi, jadikanlah ini benteng rakyat yang selama ini terabaikan,” tuturnya.
Dengan telah sahnya status badan hukum AKSII serta terbentuknya kepengurusan di 37 provinsi dan 380 kabupaten/kota, seluruh jajaran kini diarahkan untuk menyusun program kerja yang konkret.
Program tersebut diharapkan dapat memperkuat silaturahmi antar-pengurus, mendorong pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta berkontribusi terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata di berbagai daerah Indonesia.











Komentar