JAKARTA, Pos Liputan – Pupus sudah harapan mereka yang ingin mencatatkan pernikahan beda agama di Indonesia.
Seperti yang ramai dibincangkan publik, telah beberapa kali Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil (judicial review) permohonan agar keabsahan perkawinan beda agama dilegalkan.
Namun, beberapa kasus justru tidak sejalan dengan sikap Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, terdapat pernikahan yang mendapat legitimasi dari catatan sipil atau penetapan pengadilan dalam beberapa kasus.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Konstitusi (SEMA) untuk melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
SEMA tersebut ditujukan sebagai pedoman bagi para hakim untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Larangan itu tertuang dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Berikut isi SEMA yang dikutip media Pos Liputan:
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Komentar