SINJAI, Pos Liputan – Pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa serentak di Kabupaten Sinjai telah dilangsungkan selama tiga hari terhitung sejak rabu hingga jumat lalu (27/05/22).
Namun, ada hal yang sebagian orang mungkin masih menjadi penasaran dengan besaran gaji yang diterima kepala desa. Terlebih, jabatan sebagai kepala desa ini masih sangat diminati banyak orang. Hal itu terlihat pada persaingannya yang masih sangat ketat di beberapa daerah.
Terkait dengan itu, gaji perangkat desa 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam aturan tersebut, secara terperinci disebutkan mengenai besaran gaji kepala desa beserta perangkatnya.
Penghasilan kepala desa beserta perangkatnya ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD.
Besaran gaji tetap yang diterima setiap posisi berbeda-beda. Berikut adalah penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya menurut pasal 81 ayat 2.
Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a; Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a; dan Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.
Selain menerima gaji tetap, kepala desa beserta perangkat desa lainnya juga mendapatkan hak untuk mengelola tanah bengkok atau sebutan lain dan hasil pengelolaan tanah bengkok itu juga dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa sebagaimana yang termuat dalam aturan tersebut (pasal 81).
Komentar