Alumni Lemhannas Andi Cibu Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Konstitusional Pemuda dan Mahasiswa

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

MAKASSAR, Posliputan — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr. Andi Cibu M., S.H., M.H., menegaskan pentingnya perlindungan hak konstitusional pemuda dan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, kebebasan berpendapat merupakan salah satu fondasi utama demokrasi yang wajib dijamin negara.

Hal tersebut disampaikan Andi Cibu saat menjadi narasumber dalam diskusi interaktif yang digelar Aliansi Pemuda Peduli Sulsel (APPS) di Hotel Grand Imawan, Makassar, Selasa (20/10/2026).

Diskusi bertajuk “Aksi, Aspirasi, dan Regulasi: Menakar Ruang Demokrasi serta Tanggung Jawab Negara terhadap Gerakan Pemuda dan Mahasiswa” itu membahas ruang kebebasan sipil, kewenangan negara, serta perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan demonstrasi.

Andi Cibu, yang merupakan mantan aktivis mahasiswa dan mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan, menilai pemuda dan mahasiswa memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Mereka tidak hanya berhak menyampaikan kritik, tetapi juga berperan mengawasi kebijakan publik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  
Cegah Terjadinya Abrasi, PD Aisyiyah Sinjai Tanam Ratusan Pohon Mangrove

“Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijamin. Negara tidak hanya bertanggung jawab menjaga ketertiban, tetapi juga wajib memastikan hak warga negara terlindungi,” kata Andi Cibu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan, setiap pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus memiliki dasar hukum yang sah, diterapkan secara proporsional, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Dalam penanganan aksi demonstrasi, menurutnya, aparat penegak hukum berkewajiban menjaga keamanan sekaligus menghormati hak asasi manusia. Setiap tindakan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Keamanan dan kebebasan sipil tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan dengan memastikan setiap tindakan negara memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) tersebut.

Baca Juga:  
Kuat Dugaan Pungut Fee Proyek P3-TGAI, BSPS, SPALD-S dan KOTAKU, FRI Desak Kejati Periksa Adik Kandung Legislator Partai Golkar di Takalar

Demonstrasi Bukan Sekadar Persoalan Keamanan

Andi Cibu juga mengingatkan agar demonstrasi tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi di muka umum merupakan bagian dari partisipasi publik sekaligus mekanisme kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Karena itu, ia menilai kritik dan tuntutan yang disampaikan mahasiswa perlu direspons melalui dialog terbuka serta mekanisme kelembagaan yang tersedia.

Menurutnya, ruang demokrasi yang sehat membutuhkan kesediaan semua pihak untuk mendengar aspirasi masyarakat, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Respons yang mengedepankan dialog dapat menjadi jalan untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik.

Andi Cibu turut menyoroti pentingnya pertanggungjawaban hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam penanganan demonstrasi. Dugaan tersebut, kata dia, perlu diperiksa secara objektif melalui mekanisme yang berlaku agar setiap tindakan dapat dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Baca Juga:  
Waspada! Prostitusi di Sinjai Libatkan Anak di Bawah Umur, Modus Diajak Jalan-jalan

Diskusi yang dipandu Ketua Umum APPS, Muhammad Adam Rifqi, S.H., itu juga menghadirkan AKBP Dr. Muhammad Ramadhani Kamal, S.Pd., M.M., Kasubdit Politik (Subdit 2 Politik) Ditintelkam Polda Sulawesi Selatan, serta Dr. H. Saharuddin, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Kehadiran narasumber dari kalangan akademisi, kepolisian, dan legislatif memberikan ruang untuk membahas persoalan demokrasi dan gerakan pemuda dari perspektif hukum, keamanan, serta kebijakan publik.

Melalui diskusi tersebut, perlindungan hak konstitusional pemuda dan mahasiswa menjadi salah satu isu penting dalam memperkuat demokrasi yang menghormati kebebasan sipil, menjunjung supremasi hukum, dan tetap memperhatikan ketertiban umum.

Komentar