SINJAI, Posliputan.com – Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Sinjai bersama personel Polsek Bulupoddo menggerebek tempat perjudian jenis kartu domino disalah rumah di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Jumat (12/12/2025) sekitar Pukul 00.30 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam terduga pelaku perjudian jenis kartu domino atau qiu-qiu tanpa perlawanan.
Kapolsek Bulupoddo Iptu Abdul Karim mengatakan, bahwa ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan warga dan kerap berlangsung disalah satu rumah di desa tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami bersama Resmob Polres Sinjai langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya.
Setibanya di tempat kejadian lanjut Kapolsek, pihaknya mendapati para terduga pelaku sedang asyik bermain judi kartu domino/qiu-qiu. Tanpa menunggu lama, aparat kepolisian langsung melakukan tindakan tegas dan mengamankan seluruh orang yang berada di lokasi.
“Adapun enam orang terduga pelaku yang diamankan yakni lel. SN (41), KH (39), FI (23), WS (43), SA (38), dan MO (32). Seluruhnya merupakan warga Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai,” jelasnya.
“Dalam keterangan awal, lima orang diantaranya lSN, KH, FI, WS, dan SA, mengakui bahwa mereka sedang bermain judi dengan sistem taruhan satu batang rokok setara Rp2.000. Sementara itu, satu lainnya, yakni MO, mengaku hanya menonton permainan tersebut,” terangnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian berupa 20 lembar uang pecahan Rp5.000, 11 lembar uang pecahan Rp10.000, 3 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 lembar uang pecahan Rp20.000, 1 lembar uang pecahan Rp2.000, 3 lembar uang pecahan Rp1.000.
Kemudian, 1 set kartu domino merek Kris, 62 batang rokok Sampoerna Prima, 6 bungkus rokok Sampoerna Prima, 1 bungkus rokok Sampoerna berisi penuh, 4 unit handphone, 1 dompet berisi uang Rp2.100.000, 1 dompet berisi uang Rp100.000, dan 2 piring plastik berwarna hijau.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plt. Kasi Humas IPDA Agus Santoso menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang menjadi keresahan warga.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas serupa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman, tertib, dan bebas dari perjudian,” ujarnya.














Komentar