Babak Baru Kasus Pencabulan Anak SD di Sinjai Timur, Kini Seorang Guru Jadi Tersangka

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Setelah kurang lebih tujuh bulan, kasus dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu sekolah dasar (SD) di Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai kini mulai menemui titik terang.

Kasus tersebut bermula saat seorang oknum guru diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Dugaan pencabulan tersebut lantas diketahui orang tua korban lalu mengadukannya ke pihak kepolisian pada tanggal 27 Oktober 2023 lalu untuk mencari keadilan bagi buah hatinya.

Baca Juga:  
Pondok Pesantren Darul Istiqamah Lappae Sinjai Kembali Wisuda Tahfiz Qur'an

Kini, kasus dugaan pencabulan ini mengalami perkembangan dalam tahap penyidikan, Satuan Reskrim Polres Sinjai dan telah menetapkan tersangka.

Kapolres Sinjai, Akbp Fery Nur Abdulah, menjelaskan bahwa, penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan tersangka atas nama berinisial FR.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perilakunya itu, kini tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Sinjai, Sulawesi Selatan.

“Proses penyidikan yang telah dilakukan dan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Sinjai,” ucap Kapolres Sinjai, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:  
Rumah Tahanan Sinjai Ikuti Sosialisasi SPDP Online Secara Virtual

Tersangka disangkakan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 6 huruf (C) jo pasal 15 ayat 1 huruf (G) UU Nomor RI Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tidak hanya itu, tersangka juga disangkakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 tahun.

Baca Juga:  
Sempat Dihentikan, Polres Sinjai Gelar Perkara Ulang Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Kasus ini menjadi atensi, dan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk serius dalam melakukan penanganan setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan prosedural termasuk kasus dugaan pencabulan ini,” jelas Akbp Fery Nur Abdullah.

Komentar