Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Audiensi ke Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menerima kunjungan atau audiens Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VII Makassar.

Audiens yang dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tangka, berlangsung di ruang pertemuan Sekda Sinjai, Jumat (27/9/2024).

Kasi Sumber Daya Hutan can Tata Lingkungan BPKHTL Wilayah VII Makassar Ribka L. L. Linggi, mengatakan pertemuan dengan Pj Bupati Sinjai untuk membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di wilayah Kabupaten Sinjai.

Baca Juga:  
Tingkatkan Pengetahuan Perpajakan, Rutan Sinjai Ikuti Sosialisasi Peraturan HPP dan Pelaporan SPT Tahunan

“Jadi ini Program Prioritas Nasional (PPN) mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan kawasan hutan untuk obyek tanah reforma agraria,” katanya.

Dikatakan, program PPTPKH-TORA di Kabupaten Sinjai telah melalui beberapa tahapan atas solusi yang diberikan kepada masyarakat yang terlanjur menguasai tanah dalam kawasan hutan atau masuk dalam peta indikatif.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan ini juga sekaligus merupakan tahapan sebelum finalisasi rekomendasi dikeluarkan untuk diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Tahapan pertama itu di Bulan Mei 2024, yakni sosialisasi dan kemudian tahapan usulan pemerintah desa, tahapan verifikasi data usulan bulan Juli-Agustus lalu, saat ini koordinasi meminta dukungan dari Pemkab Sinjai,” jelasnya.

Baca Juga:  
Endus Adanya Dugaan KKN Pengadaan Bibit di Dinas Pertanian Bantaeng, Ampera Gelar Unjuk Rasa di Depan Kejati Sulsel

Sementara itu, Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa sangat menyambut baik PPN PPTPKH-TORA dari pemerintah pusat. Menurutnya program ini akan memberikan legal standing bagi masyarakat yang sudah terlanjur dan telah puluhan tahun mengelola tanah atau lahan yang masuk dalam kawasan hutan.

“Kami dari pemerintah daerah tentu sangat menyambut baik ini karena semata-mata untuk kepentingan masyarakat agar mendapatkan kepastian terkait pengelolaan tanah dalam kawasan hutan,” jelasnya.

Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar