Baru Saja Dilantik Jadi Kabid Trantibum Dinas Satpol PP, Andi Ikra Gencar Razia Hewan Ternak Berkeliaran

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai, gencar melakukan razia penertiban hewan ternak yang berkeliaran.

Hewan ternak liar ini kerap kali menganggu para pengendara yang melintas dan sangat meresahkan masyarakat.

Dalam razia tersebut, Satpol PP Sinjai, berhasil mengamankan 1 hewan ternak sapi di Depan Pintu Masuk BTN Lappa Mas I.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Andi Ikramullah mengatakan razia tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat.

Baca Juga:  
Jelang Konfercab Ke-ll, Perintis HMI Cabang Sinjai Angkat Bicara

“Jadi kami melakukan razia karena keluhan dan laporan masyarakat bahwa ada hewan ternak yang berkeliaran di tempat fasilitas umum dan mengaggu kenyamanan warga,” katanya, Senin (3/4/2023).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Ikra sapaan akrabnya, menuturkan temuan hewan ternak yang berkeliaran itu dibawa ke Kandang dan diberi tanda pengenal (airtag).

Selain itu, ia mengatakan pemilik hewan ternak yang berkeliaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta perlindungan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  
Kongres ke- 1 GERMAB Sinjai Tertunda, Ini Kata Panitia

Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Sanksi yang diatur dalam Perda itu mulai dari denda pemeliharaan sesuai bunyi pasal 51 ayat 1 disebutkan, ternak yang ditangkap dan telah ditahan pada tempat yang telah ditentukan maka dikenakan biaya pemeliharaan atau pengamanan dari pemiliknya. Rp50 ribu untuk ternak sapi dan Rp30 ribu untuk kambing.

“Selanjutnya, pasal 101 setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp1 Juta dan paling banyak Rp50 juta,” lanjutnya.

Baca Juga:  
Babinsa Desa Puncak Masuk Dapur, Ini Tujuannya

Olehnya itu, ia menghimbau kepada para pemilik hewan ternak untuk tidak dibiarkan berkeliaran.

“Tabe puang, kami himbau untuk hewan ternaknya tidak dibiarkan berkeliaran, jangan sampai kami tindak tegas,” pintanya.

Komentar