JENEPONTO, Posliputan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto, dengan dukungan Tim Operasional (Opsnal) Ditreskrimum Polda Sulsel, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pembobolan yang terjadi di sebuah konter telepon seluler (HP) di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Satu pelaku berhasil diamankan dari persembunyiannya di Kota Makassar.
Kasus ini bermula dari laporan polisi atas kejadian pencurian yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 01.10 Wita. Pelaku yang belum dikenal identitasnya diduga memaksa masuk ke dalam konter AKRAM CELL dengan cara menggunting dinding seng yang dilapisi tripleks.
Setelah berhasil masuk, pelaku melarikan sejumlah barang dagangan milik korban. Barang-barang yang hilang antara lain puluhan kartu perdana dan voucher dari berbagai operator seluler, 20 potong handbody (HB) merek Lebong, dan satu buah tas merk JIMS HONEy. Total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 21.325.000.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Jeneponto segera melakukan identifikasi dan penyelidikan. Hasil olah TKP dan perkembangan penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa pelaku berada di wilayah Kota Makassar.
Untuk mempercepat penangkapan, Tim Resmob Polres Jeneponto yang tergabung dalam Tim Pegasus berkoordinasi dan meminta bantuan dari Resmob Polda Sulsel. Melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, tim berhasil melacak tempat persembunyian pelaku.
Pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 04.17 Wita, tim gabungan bergerak cepat ke alamat yang dituju, yaitu di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Dalam operasi tersebut, tim berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial P alias A (22).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Sudiang, Makassar. Anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti,” ujar seorang sumber di lingkungan Polres Jeneponto.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil curian. Barang bukti yang diamankan antara lain Voucher AXIS sebanyak 38 buah, Voucher TRI 2 buah, Voucher XL 47 buah, Voucher Smartfren 44 buah, Voucher IM3 43 buah, Kartu Telkomsel 3 buah, Kartu Smartfren 35 buah, Kartu IM3 17 buah, Uang tunai sebesar Rp 56.000, 1 buah tas samping warna cream, 3 buah handbody racikan, 1 buah Handphone Vivo Y03T warna biru.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap perkembangan kasus dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. mengapresiasi kinerja tim dan kerja sama dengan Polda Sulsel yang berhasil memecahkan kasus ini dalam waktu relatif singkat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan pemilik usaha untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem pengamanan tempat usahanya. (Rls)


																						
 












Komentar