SINJAI, Pos Liputan- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Selatan (SulSel) menyerahkan Laporan Hasil Periksaan (LHP) laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian interent dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten sinjai tahun 2023.
Meski ditahun 2023 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sinjai mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Namun, BPK menemukan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan proyek pada Dinas PUPR Sinjai dengan nilai kontrak sebanyak Rp79.429.597.534.00, sementara nilai kelebihan pembayaran sebanyak Rp694.608.900.21, Dinas Peerpustakaan dan Kearsipan dengan nilai kontrak Rp1.065.187.512.29, dengan nilai kelebihan pembayaran Rp11.573.827.96.
Sementara Dinas Kesehatan Sinjai dengan nilai kontrak Rp5.316.382.400.00 dengan kelebihan pembayaran sebanyak Rp82.006.829.40, sementara RSUD Kabupaten Sinjai dengan nilai kontrak sebanyak Rp9.704.173.000.00 dengan nilai kelebihan pembayaran Rp18.968.094.26.
Hasil Auditor tersebut dikeluarkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 30.B/LHP/XIX.MKS/05/2024. Tanggal 21 Mei 2024.
Saat dikofirmasi tindaklanjut yang dilakukan oleh BPK terkait rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah Daerah Sinjai, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan dan Barat, I Made Anom Jumitra mengatakan, saat ini kami sedang melakukan kegiatan pemantauan tindak lanjut dengan pemda Sinjai sampai hari Jumat.
” Dari kegiatan ini kami akan melihat bagaimana progress tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemda Sinjai terhadap rekomendasi BPK, termasuk temuan kekurangan volume,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai Andi Ilham Abubakar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya belum memberikan tanggapan.
Komentar