JAKARTA, Pos Liputan – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui pengungkapan temuan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten.
Temuan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/6/2026) sebagai bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik yang beredar secara daring.
Kepala BPOM menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat, serta terlindungi dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Di tengah semakin mudahnya akses masyarakat terhadap berbagai produk, termasuk melalui platform perdagangan elektronik, pengawasan yang efektif menjadi kunci untuk memastikan setiap produk yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari proses intelijen BPOM yang menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat serta hasil pengawasan daring yang dilakukan secara berkelanjutan.
Hasil penelusuran mengarah pada sebuah gudang di Kabupaten Tangerang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal yang dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan 890 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 1.818.245 pieces dengan nilai keekonomian risiko kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar.
Selain itu, ditemukan pula 66 item kosmetik impor sebanyak 263.794 pieces yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap dan diduga melalui jalur tidak resmi dengan nilai keekonomian risiko kerugian masyarakat sebesar Rp5,5 miliar.
Secara keseluruhan, BPOM mengamankan 956 item kosmetik ilegal dengan jumlah mencapai 2.082.039 pieces dan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp27,6 miliar.
Temuan tersebut didominasi produk kosmetik dekoratif atau rias wajah yang berasal dari Tiongkok dan dipasarkan secara masif melalui platform digital sehingga berpotensi menjangkau konsumen di berbagai wilayah Indonesia.
BPOM menegaskan bahwa kosmetik tanpa izin edar maupun produk impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya.
Penggunaan produk semacam ini berisiko menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat karena tidak melalui proses evaluasi dan pengawasan sebagaimana mestinya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara seluruh kegiatan pada sarana tersebut serta mengamankan seluruh produk yang ditemukan.
Selain itu, BPOM juga telah mengambil sampel produk untuk dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan aspek keamanan dan mutu produk yang beredar.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran yang ditemukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemusnahan produk.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana, BPOM akan melanjutkan penanganan melalui mekanisme penegakan hukum pro justitia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPOM juga menegaskan pentingnya sinergi tiga pilar pengawasan, yaitu pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai produsen dan distributor, serta masyarakat sebagai konsumen.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan BPOM merupakan faktor penting dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
BPOM mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan laporan dan pengaduan. Sesuai Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 maupun Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa), membeli kosmetik dari sarana penjualan yang jelas dan resmi, tidak mudah tergiur klaim berlebihan, serta berani melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal kepada BPOM maupun aparat penegak hukum.
Melalui pengawasan yang konsisten dan kolaborasi seluruh pihak, BPOM berkomitmen menjaga perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing bagi industri kosmetik nasional.













Komentar