Buran Daftar! Bawaslu Sinjai Buka Lowongan Kerja Pengawas TPS Pilkada 2024

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Dalam waktu dekat di Kabupaten Sinjai akan ada perhelatan pesta demokrasi Pilkada tahun 2024.

Untuk menyambut perhelatan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Sinjai) akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dimulai pada Kamis, (12/9/2024) besok.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, pembukaan pendaftaran ini akan berlangsung selama 17 hari atau sampai pada Sabtu, (28/9) mendatang.

Lokasi pendaftaran, Sobat Pos Liputan silahkan mendatangi sekretariat Panwaslu kecamatan yang ada di daerah kalian masing-masing.

Berikut tahapan pendaftaran PTPS oleh Bawaslu Sinjai:

  1. Pendaftaran dan penerimaan berkas (12 – 28 September 2024);
  2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12 – 28 September 2024);
  3. Pengumuman Perpanjangan (29 Sept – 1 Oktober 2024);
  4. Penerimaan berkas pendaftaran
    di masa Perpanjangan (1-10 Okt 2024);
  5. Penelitian berkas pendaftaran di
    masa perpanjangan (1-10 Okt 2024);
  6. Pengumuman Lulus Administrasi (11 Okt 2024);
  7. Tanggapan/masukan masyarakat (12 – Okt – 2 Nov 2024);
  8. Wawancara (12 -22 Oktober 2024);
  9. Penetapan dan Pengumuman
    Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 – 25 Oktober 2024);
  10. Pergantian calon terpilih (jika ada) (23 okt – 02 Nov 2024);
  11. Pelantikan PTPS (3 – 4 Nov 2024).
Baca Juga:  
Staf Ahli Bupati Sinjai Hadiri Peringatan 1 Muharram 1446 H
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:  
Muzayyin Arif Sampaikan Kemungkinan Diusung Lebih dari Dua Partai untuk Maju Pilkada 2024 di Sinjai

Komentar