SINJAI, Pos Liputan – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum guru terhadap muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Kabupaten Sinjai kini memasuki babak baru.
Sebelumnya, Habibah yang merupakan orang tua korban telah melaporkan diduga pelaku yang berinisial FN, seorang ASN di SDN 162 Dumme, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai ke pihak yang berwajib pada Jumat (27/10/2023) lalu.
Namun, laporan tersebut telah dihentikan oleh Polres Sinjai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterima oleh orang tua korban.
Habibah merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan terhadap laporannya itu lantaran terkesan lambat dalam melakukan penyelidikan.
Kepada wartawan, Habibah menceritakan bahwa ia tidak akan berhenti mencari keadilan untuk anaknya.
“Saya akan mencari keadilan untuk anak saya, tidak ada seorang ibu yang ingin dikasi begini anaknya,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Saat ditanya wartawan, apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh setelah dihentikannya proses penyidikan terhadap laporannya itu, ia menjawab akan melaporkan hingga ke Polda.
“Saya akan menempuh jalur hukum. Saya akan laporkan ke Polda,” tegasnya.
Komentar