Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Tito Gara-Gara PJ Kepala Daerah

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAKARTA, Pos Liputan – Gustika Fardani Jusuf adalah cucu pertama Wakil Presiden Republik Indonesia, Mohammad hatta, menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Gugatan itu dilayangkan Gustika Fardani Jusuf dan kawan-kawan terkait pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, gugatan itu teregister pada Senin (28/11) dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Pihak penggugat terdiri dari Adhito Harinugroho, Gustika Fardani Jusuf, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi).

Baca Juga:  
Menteri PPPA Dorong Kontribusi Aktif Dalam Peningkatan Pendidikan Pengasuhan Anak

Gustika Fardani dan kawan-kawan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tidak bertindak (omission) oleh Jokowi yang tidak menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016 jo Putusan MK Nomor: 67/PUU-XIX/2021 jo Putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga meminta agar PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Jokowi dan Tito yaitu mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah selama kurun waktu 12 Mei 2022-25 November 2022mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) karena dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.

Baca Juga:  
Ditanya Soal Cawapres, Anies Baswedan: Kriterianya Nomor Nol

Meminta PTUN Jakarta memerintahkan Jokowi untuk melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

Lebih lanjut mereka meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah-nya tindakan Jokowi dan Tito dalam pengangkatan dan pelantikan 88 Pj Kepala Daerah yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana.

Baca Juga:  
Pelayanan Kesehatan Primer Bagi Masyarakat, Kemendagri: Dinas Kesehatan Harus Profesional

Terakhir, Gustika Fardani meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.

Penulis: Andika
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar